SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menanggapi soal pengawal pribadinya yang ditangkap karena narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Ansar menyebut ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir.
Ia pun tidak menyangka sekaligus prihatin oknum polisi pengawal pribadinya yang berinisial ARG itu terlibat narkoba.
Menurutnya, selama ini yang bersangkutan jarang aktif bahkan kurang komunikatif.
"Kalau bertemu pun, paling "say hello" saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar di Tanjungpinang, melansir Antara Jumat.
Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG. Ia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian.
Dia juga mendukung penuh apabila aparat kepolisian ingin melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemprov Kepri yang selama berada di sekeliling ARG.
"Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine," ujar Ansar.
Lebih lanjut Ansar turut mengimbau kepada semua jajarannya, khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apalagi pengedar.
Baca Juga: Seorang Pengedar di Bontang Diringkus, Kedapatan Miliki Sabu 7,26 gram
Mantan Legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas jika ada ASN terlibat kasus narkoba.
"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.
Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt. (antara)
Berita Terkait
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar