Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB
SPN Dirgantara. (Dok. Batamnews)

SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari, tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.

Erwin sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara pasal tersebut yakni 3 tahun enam bulan, dan atau denda Rp 72 juta.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebut beberapa alasan mengapa anggota polisi itu tidak ditahan.

"Kita belum melakukan penahanan (Erwin) karena beberapa pertimbangan. Yang pertama ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun. Penyidik melihat bahwa tersangka kooperatif dan tak berpotensi melarikan diri, apalagi sampai menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Baca Juga: Viral Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Menormalkan KDRT, Psikolog: Bikin Korban Sulit Speak Up!

Dikatakan Harry bahwa sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan wajib dikenakan terhadap tersangka tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Kendati tak ditahan dalam proses penyidikan, jika berkas sudah dirampungkan dan dilimpagkan ke kejaksaan (P-21), maka tersangka bakal segera ditahan.

Erwin diketahui sebagai pembina di SPN Dirgantara. Ia merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri.

Erwin juga merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah ini.

Terakhir Ia saat aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.

Baca Juga: Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Komnas Perempuan: KDRT Bukan Aib!

Erwin didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021.

Erwin pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.

Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Erwin.

DIlansir Batamnews dari detikom, Novita, kakak korban kekerasan SPN Dirgantara Batam pada 2018 lalu, mengatakan Erwin memborgol adiknya dan menggiringnya seperti maling di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Dia (korban) diseret-seret, kawan-kawan se-lichting-nya (angkatan) disuruh mukulin dia, dituduh narkoba,” kata Novita.

Sementara itu, Erwin membantah semua tudingan yang datang kepadanya. Menurutnya tidak pernah ada kekerasan di SPN Dirgantara Batam.

Hanya, kata Erwin, cara didik di SPN Dirgantara Batam memang keras. Sebab, pendidikan di SPN Dirgantara mengutamakan kedisiplinan, pembangunan mental, dan karakter. Namun itu bukan berarti sampai ada aksi pemukulan atau apa pun yang dituduhkan kepadanya.

“Karena dasar dari kami, penerbangan ini adalah kami siap kerja untuk di maskapai-maskapai, kemudian di hanggar-hanggar,” kata Erwin via detikom, Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

“Kalau nggak disiplin,” lanjut Erwin, “memperbaiki pesawat, salah pasang kabel, pesawatnya rusak, itu bisa mengorbankan penumpang.”

Load More