Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB
SPN Dirgantara. (Dok. Batamnews)

SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari, tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.

Erwin sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara pasal tersebut yakni 3 tahun enam bulan, dan atau denda Rp 72 juta.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebut beberapa alasan mengapa anggota polisi itu tidak ditahan.

"Kita belum melakukan penahanan (Erwin) karena beberapa pertimbangan. Yang pertama ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun. Penyidik melihat bahwa tersangka kooperatif dan tak berpotensi melarikan diri, apalagi sampai menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Baca Juga: Viral Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Menormalkan KDRT, Psikolog: Bikin Korban Sulit Speak Up!

Dikatakan Harry bahwa sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan wajib dikenakan terhadap tersangka tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Kendati tak ditahan dalam proses penyidikan, jika berkas sudah dirampungkan dan dilimpagkan ke kejaksaan (P-21), maka tersangka bakal segera ditahan.

Erwin diketahui sebagai pembina di SPN Dirgantara. Ia merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri.

Erwin juga merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah ini.

Terakhir Ia saat aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.

Baca Juga: Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Komnas Perempuan: KDRT Bukan Aib!

Erwin didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021.

Load More