SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari, tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.
Erwin sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara pasal tersebut yakni 3 tahun enam bulan, dan atau denda Rp 72 juta.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebut beberapa alasan mengapa anggota polisi itu tidak ditahan.
"Kita belum melakukan penahanan (Erwin) karena beberapa pertimbangan. Yang pertama ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun. Penyidik melihat bahwa tersangka kooperatif dan tak berpotensi melarikan diri, apalagi sampai menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Dikatakan Harry bahwa sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan wajib dikenakan terhadap tersangka tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Kendati tak ditahan dalam proses penyidikan, jika berkas sudah dirampungkan dan dilimpagkan ke kejaksaan (P-21), maka tersangka bakal segera ditahan.
Erwin diketahui sebagai pembina di SPN Dirgantara. Ia merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri.
Erwin juga merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah ini.
Terakhir Ia saat aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.
Baca Juga: Viral Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Menormalkan KDRT, Psikolog: Bikin Korban Sulit Speak Up!
Erwin didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021.
Erwin pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.
Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Erwin.
DIlansir Batamnews dari detikom, Novita, kakak korban kekerasan SPN Dirgantara Batam pada 2018 lalu, mengatakan Erwin memborgol adiknya dan menggiringnya seperti maling di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Dia (korban) diseret-seret, kawan-kawan se-lichting-nya (angkatan) disuruh mukulin dia, dituduh narkoba,” kata Novita.
Sementara itu, Erwin membantah semua tudingan yang datang kepadanya. Menurutnya tidak pernah ada kekerasan di SPN Dirgantara Batam.
Berita Terkait
-
Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh
-
Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant