
SuaraBatam.id - Seorang wanita berinisial Z di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa diamankan Kepolisian Resor (Polres) setempat karena tidak membayar cicilan motor selama 19 bulan.
Pihak Dealer Yamaha akhirnya melaporkannya karena dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Tercatat ia terakhir membayar cicilan pada 18 September 2020.
Aksi pelaporan ini bermula ketika pelaku Z sebelumnya membeli sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem kredit pada 25 April 2019 lalu. Setiap bulannya, Z harus menyicil Rp 1.256.000 selama 36 bulan atau 3 tahun.
Namun, Z hanya membayar cicilan motor tersebut sekitar 12 bulan saja.
Baca Juga: Tarif Transportasi Antar Pulau di Karimun Naik, Ini Daftar Ongkos ke Berbagai Daerah
Akan tetapi, sepeda motor yang dalam permasalahan itu digadaikan pada seseorang dengan harga yang terbilang murah yakni, kurang lebih Rp 6 juta.
Sehingga, pihak Yamaha merasa sangat dirugikan dan membuat laporan polisi atas perbuatan pelaku.
"Pihak dari Yamaha membuat laporan atas dugaan kasus penggelapan, setelah sepeda motor yang menunggak digadaikan oleh pelaku yang seharusnya mengembalikan motor itu," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi.
Disebutkan juga bahwa selama terjadinya tunggakan cicilan, dalam rentang waktu itu, pihak Yamaha telah melakukan upaya pemberitahuan, serta juga adanya release panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.
Akan tetapi teguran tersebut dianggap angin lalu, dan tidak ada itikat baik dari pelaku untuk mengurus tunggakan sepeda motor dan malah menggadaikan pada orang lain dengan STNK.
Baca Juga: Minat Masyarakat Karimun untuk Vaksin Booster Masih Rendah, Baru 2,29 Persen
"Sebelumnya, juga sudah ada teguran dari pihak Yamaha dan juga pengadilan," ujar Arsyad.
Atas dasar itu lah, pihak Yamaha tak segan melaporkan Z dengan laporan dugaan penggelapan sepeda motor. Saat ini, Z dan barang bukti pun telah diamanakan pihak kepolisian. Z juga telah ditahan di Polres Karimun sejak Senin kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan," ucap Arsyad.
Kemudian, Z dikenakan dengan pasal 372 KUHpidana dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BYD Bersiap Bikin Mobil Pesaing Karimun Wagon R, Desain Imut dengan Tenaga Listrik
-
Senikmat Sedan Eropa, BBM Irit: Suzuki Wagon R 2025 Jadi Jagoan Baru di Perkotaan
-
Daihatsu Siapkan Mobil Mungil Berteknologi Kekinian, Karimun Wagon R Ketar-ketir?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50-100 Jutaan Mei 2025: Harga Merakyat, Pajaknya Hemat!
-
Mobil Bekas Suzuki Karimun Masih Jadi Primadona, Dari Kotak hingga Wagon, Cek Harganya di Sini
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan