SuaraBatam.id - Seorang wanita berinisial Z di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa diamankan Kepolisian Resor (Polres) setempat karena tidak membayar cicilan motor selama 19 bulan.
Pihak Dealer Yamaha akhirnya melaporkannya karena dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Tercatat ia terakhir membayar cicilan pada 18 September 2020.
Aksi pelaporan ini bermula ketika pelaku Z sebelumnya membeli sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem kredit pada 25 April 2019 lalu. Setiap bulannya, Z harus menyicil Rp 1.256.000 selama 36 bulan atau 3 tahun.
Namun, Z hanya membayar cicilan motor tersebut sekitar 12 bulan saja.
Akan tetapi, sepeda motor yang dalam permasalahan itu digadaikan pada seseorang dengan harga yang terbilang murah yakni, kurang lebih Rp 6 juta.
Sehingga, pihak Yamaha merasa sangat dirugikan dan membuat laporan polisi atas perbuatan pelaku.
"Pihak dari Yamaha membuat laporan atas dugaan kasus penggelapan, setelah sepeda motor yang menunggak digadaikan oleh pelaku yang seharusnya mengembalikan motor itu," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi.
Disebutkan juga bahwa selama terjadinya tunggakan cicilan, dalam rentang waktu itu, pihak Yamaha telah melakukan upaya pemberitahuan, serta juga adanya release panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.
Akan tetapi teguran tersebut dianggap angin lalu, dan tidak ada itikat baik dari pelaku untuk mengurus tunggakan sepeda motor dan malah menggadaikan pada orang lain dengan STNK.
Baca Juga: Tarif Transportasi Antar Pulau di Karimun Naik, Ini Daftar Ongkos ke Berbagai Daerah
"Sebelumnya, juga sudah ada teguran dari pihak Yamaha dan juga pengadilan," ujar Arsyad.
Atas dasar itu lah, pihak Yamaha tak segan melaporkan Z dengan laporan dugaan penggelapan sepeda motor. Saat ini, Z dan barang bukti pun telah diamanakan pihak kepolisian. Z juga telah ditahan di Polres Karimun sejak Senin kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan," ucap Arsyad.
Kemudian, Z dikenakan dengan pasal 372 KUHpidana dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
5 Mobil Bekas Under 100 Juta yang Cepat Laku pas Dijual Kembali, Aset Likuid untuk Dana Darurat
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia