SuaraBatam.id - Seorang wanita berinisial Z di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa diamankan Kepolisian Resor (Polres) setempat karena tidak membayar cicilan motor selama 19 bulan.
Pihak Dealer Yamaha akhirnya melaporkannya karena dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. Tercatat ia terakhir membayar cicilan pada 18 September 2020.
Aksi pelaporan ini bermula ketika pelaku Z sebelumnya membeli sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem kredit pada 25 April 2019 lalu. Setiap bulannya, Z harus menyicil Rp 1.256.000 selama 36 bulan atau 3 tahun.
Namun, Z hanya membayar cicilan motor tersebut sekitar 12 bulan saja.
Akan tetapi, sepeda motor yang dalam permasalahan itu digadaikan pada seseorang dengan harga yang terbilang murah yakni, kurang lebih Rp 6 juta.
Sehingga, pihak Yamaha merasa sangat dirugikan dan membuat laporan polisi atas perbuatan pelaku.
"Pihak dari Yamaha membuat laporan atas dugaan kasus penggelapan, setelah sepeda motor yang menunggak digadaikan oleh pelaku yang seharusnya mengembalikan motor itu," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi.
Disebutkan juga bahwa selama terjadinya tunggakan cicilan, dalam rentang waktu itu, pihak Yamaha telah melakukan upaya pemberitahuan, serta juga adanya release panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.
Akan tetapi teguran tersebut dianggap angin lalu, dan tidak ada itikat baik dari pelaku untuk mengurus tunggakan sepeda motor dan malah menggadaikan pada orang lain dengan STNK.
Baca Juga: Tarif Transportasi Antar Pulau di Karimun Naik, Ini Daftar Ongkos ke Berbagai Daerah
"Sebelumnya, juga sudah ada teguran dari pihak Yamaha dan juga pengadilan," ujar Arsyad.
Atas dasar itu lah, pihak Yamaha tak segan melaporkan Z dengan laporan dugaan penggelapan sepeda motor. Saat ini, Z dan barang bukti pun telah diamanakan pihak kepolisian. Z juga telah ditahan di Polres Karimun sejak Senin kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan," ucap Arsyad.
Kemudian, Z dikenakan dengan pasal 372 KUHpidana dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
-
5 Mobil Kecil Bekas di Bawah Rp50 Juta: Bandel, Anti Kehujanan, dan Irit Kebangetan
-
4 Mobil Bekas Dana Pelajar: Budget 50 Jutaan dan Nggak Boros Bensin
-
Model Mobil Perkotaan dari Suzuki Apa Saja? Ini Opsi untuk yang Suka Mobil Bandel
-
Terpopuler: Anak Menkeu Prediksi Krisis Besar, Karimun Bekas Segini Harganya
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam