Pada tanggal 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan di rumah kliennya yang berada di kawasan Sukajadi.
"Sekitar Pukul 23.00 WIB malam ditangkap dirumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak berikan perlawanan dan tidak membantah. Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang," tegasnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses pemeriksaan, dirinya mengungkapkan bahwa beberapa aparat kepolisian melakukan tindakan pemeriksaan dengan kekerasan.
Pada 6 Desember 2019, pihak Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan kliennya sebagai tersangka penculikan dan dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, dan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.
Tanggal 14 Desember 2019, kliennya kemudian dipindahkan ke Rutan Tembesi walau belum diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.
"Di tanggal 13 inilah permintaan uang Rp300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kliennya akhirnya dapat memberikan uang tersebut pada tanggal 27 Desember 2019, dan akhirnya penangguhan serta wajib lapor baru dapat dijalani pada tanggal 31 Desember 2019.
Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan upaya Restorative Justice atau upaya perdamaian antara korban dan Junan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus yang bergulir di tahun 2019 lalu, pada tanggal 16 Januari 2020.
Bachtiar juga menegaskan, pada proses Restorative Justice ini, klien nya berada dalam kondisi terancam sehingga mengikuti permintaan dari pihak penyidik.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Tambah 5 Orang Positif
"Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya. Dan menandatangani perjanjian damai antara korban dan klien saya, dalam pengawasan dari pihak Kepolisian. Disana pula wajib lapor yang sebelumnya sudah dijalani klien saya akhirnya gugur," paparnya.
Saat ditanyakan alasan pelaporan dugaan pemerasan ini baru dilakukan pada tahun 2022, Bachtiar menuturka akibat perlakuan dari aalah satu terlapor berinisial DM.
Dimana sekitar bulan Juni 2021, terlapor DM sempat bertemu dengan kliennya saat beraktivitas bersepeda di kawasan hutan Duriangkang.
"Disana saat beristirahat, DM membuka kembali luka lama itu dihadapan orang yang ikut kegiatan sepeda itu. Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Yang sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, yang wajib menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu," terangnya.
Mengenai kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.
"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," singkatnya melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/1/2022).
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang