Pada tanggal 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan di rumah kliennya yang berada di kawasan Sukajadi.
"Sekitar Pukul 23.00 WIB malam ditangkap dirumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak berikan perlawanan dan tidak membantah. Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang," tegasnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses pemeriksaan, dirinya mengungkapkan bahwa beberapa aparat kepolisian melakukan tindakan pemeriksaan dengan kekerasan.
Pada 6 Desember 2019, pihak Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan kliennya sebagai tersangka penculikan dan dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, dan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.
Tanggal 14 Desember 2019, kliennya kemudian dipindahkan ke Rutan Tembesi walau belum diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.
"Di tanggal 13 inilah permintaan uang Rp300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kliennya akhirnya dapat memberikan uang tersebut pada tanggal 27 Desember 2019, dan akhirnya penangguhan serta wajib lapor baru dapat dijalani pada tanggal 31 Desember 2019.
Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan upaya Restorative Justice atau upaya perdamaian antara korban dan Junan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus yang bergulir di tahun 2019 lalu, pada tanggal 16 Januari 2020.
Bachtiar juga menegaskan, pada proses Restorative Justice ini, klien nya berada dalam kondisi terancam sehingga mengikuti permintaan dari pihak penyidik.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Tambah 5 Orang Positif
"Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya. Dan menandatangani perjanjian damai antara korban dan klien saya, dalam pengawasan dari pihak Kepolisian. Disana pula wajib lapor yang sebelumnya sudah dijalani klien saya akhirnya gugur," paparnya.
Saat ditanyakan alasan pelaporan dugaan pemerasan ini baru dilakukan pada tahun 2022, Bachtiar menuturka akibat perlakuan dari aalah satu terlapor berinisial DM.
Dimana sekitar bulan Juni 2021, terlapor DM sempat bertemu dengan kliennya saat beraktivitas bersepeda di kawasan hutan Duriangkang.
"Disana saat beristirahat, DM membuka kembali luka lama itu dihadapan orang yang ikut kegiatan sepeda itu. Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Yang sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, yang wajib menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu," terangnya.
Mengenai kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.
"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," singkatnya melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/1/2022).
Berita Terkait
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam