Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 10:34 WIB
Ilustrasi minyak goreng di Cina (Shutterstock).

SuaraBatam.id - Masyarakat tidak perlu khawatir dan melakukan panic buying dengan ketersediaan minyak goreng satu harga. Pasalnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pasokan minyak goreng aman.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dantidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” Kata Lutfi di Jakarta, kemarin.

Lutfi juga menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Sementara itu, Kementrian Perdagangan bakal menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng baik curah, kemasan sederhana maupun kemasan premium. Kebijakan HET itu akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Disperindag Kulon Progo Masih Temukan Harga Minyak Tinggi di Pasaran, Ternyata Ini Sebabnya

Kemendag menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melawan kebijakan HET. Kebijakan ini akan menggantikan aturan minyak goreng satu harga yang berlaku sejak pekan lalu.

Lutfi mengatakan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Kemudian HET untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, serta kemasan premium Rp14.000 per liter.

Lutfi mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas ke seluruh pelaku usaha yang tidak patuh dan mencoba melanggar ketentuan.

Kemendag menyatakan, kebijakan HET tersebut dapat diterapkan karena pemerintah juga telah menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO).

Lewat kebijakan itu, harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng tidak akan tinggi mengikuti tren internasional.

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Februari, ini Deretan Harga Acuan Baru Minyak Goreng

Harga yang diterapkan sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein. Kemendag juga membuat kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit untuk memastikan eksportir sawit memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Load More