SuaraBatam.id - Gaga Muhammad mengajukan banding lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin,(24/1/2022) lalu.
Pihak Gaga merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun hukuman penjara kepada Gaga Muhammad lantaran dinilai telah bersalah hingga meyebabkan Laura Anna turut menjadi korban sampai mengalami kelumpuhan seumur hidup.
Tak tinggal diam mengetahui pihak Gaga melakukan upaya banding, kakak Laura Anna, Greta Irene pun meminta untuk para netizen tetap mengawal kasus dengan turut menandatangani petisi bertajuk ‘Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Berat’.
Rupanya petisi tersebut digagas oleh salah satu sahabat Laura Anna, Seali Syah Alam. Dalam petisi tersebut, berisi penjelasan bahwa Laura Anna butuh waktu sampai dua tahun lamanya untuk melaporkan Gaga. Oleh karena itu, pria tersebut mengajak para netizen untuk membantu Laura memperjuangkan keadilannya.
“Kasus ini sempat lama terhenti, karena kami cukup 'habis-habisan' untuk biaya pengobatan almarhumah. Fokus kami adalah mengurus Laura, dengan harapan pula ada itikad baik dari pihak Gaga dan keluarganya,” bunyi petisi tersebut.
"Karena kami melihat Laura masih memiliki keyakinan kalau Gaga akan bertanggung jawab, sekecil apapun itu baik dalam hal perhatian bukan nominal,” sambungnya.
Melihat perlakuan Gaga Muhammad malah lepas tangan dan sama sekali tidak berniat memberikan bantuan biaya perawatan Laura Anna setelah kecelakaan. Keluarga akhirnya bergerak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Hingga kini keluarga masih terus berharap bahwa Gaga bisa mendapatkan ganjaran hukuman seberat-beratnya atas kelalaiannya.
“Bagi almarhumah Laura yang terpenting saat ini hanya keadilan. Maka kami berharap, Gaga dapat diberikan hukuman seberat-beratnya, meskipun kami sadar itu tidak bisa mengembalikan Laura Anna Edelenyi,” pungkasnya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Verrell Bramasta Pernah Pacaran, Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
MNC Tempuh Banding atas Putusan PN Jakpus
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Persija Jakarta Melawan Putusan Komdis PSSI Atas Larangan Bertanding Ryo Matsumura
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam