SuaraBatam.id - Gaga Muhammad mengajukan banding lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin,(24/1/2022) lalu.
Pihak Gaga merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun hukuman penjara kepada Gaga Muhammad lantaran dinilai telah bersalah hingga meyebabkan Laura Anna turut menjadi korban sampai mengalami kelumpuhan seumur hidup.
Tak tinggal diam mengetahui pihak Gaga melakukan upaya banding, kakak Laura Anna, Greta Irene pun meminta untuk para netizen tetap mengawal kasus dengan turut menandatangani petisi bertajuk ‘Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Berat’.
Rupanya petisi tersebut digagas oleh salah satu sahabat Laura Anna, Seali Syah Alam. Dalam petisi tersebut, berisi penjelasan bahwa Laura Anna butuh waktu sampai dua tahun lamanya untuk melaporkan Gaga. Oleh karena itu, pria tersebut mengajak para netizen untuk membantu Laura memperjuangkan keadilannya.
“Kasus ini sempat lama terhenti, karena kami cukup 'habis-habisan' untuk biaya pengobatan almarhumah. Fokus kami adalah mengurus Laura, dengan harapan pula ada itikad baik dari pihak Gaga dan keluarganya,” bunyi petisi tersebut.
"Karena kami melihat Laura masih memiliki keyakinan kalau Gaga akan bertanggung jawab, sekecil apapun itu baik dalam hal perhatian bukan nominal,” sambungnya.
Melihat perlakuan Gaga Muhammad malah lepas tangan dan sama sekali tidak berniat memberikan bantuan biaya perawatan Laura Anna setelah kecelakaan. Keluarga akhirnya bergerak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Hingga kini keluarga masih terus berharap bahwa Gaga bisa mendapatkan ganjaran hukuman seberat-beratnya atas kelalaiannya.
“Bagi almarhumah Laura yang terpenting saat ini hanya keadilan. Maka kami berharap, Gaga dapat diberikan hukuman seberat-beratnya, meskipun kami sadar itu tidak bisa mengembalikan Laura Anna Edelenyi,” pungkasnya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Verrell Bramasta Pernah Pacaran, Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Melawan Putusan Komdis PSSI Atas Larangan Bertanding Ryo Matsumura
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Ahmad Assegaf Batal Ajukan Banding usai Resmi Diceraikan Tasya Faraysa
-
Vadel Badjideh Bakal Kasasi? Hukuman Bisa Berkurang atau Bertambah Lagi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik