SuaraBatam.id - Pemerintah akan segera menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, yakni kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini diganti menjadi kelas tunggal yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan salah satu latar belakang diambilnya kebijakan KRIS satu kelas ini adalah untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas.
"KRIS JKN ini latar belakanganya bukan karena untuk mengurangi jumlah defisit. Tapi KRIS JKN ini untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, dikutip dari hops.id.
Menurut dia, setiap peserta berhak mendapat pelayanan yang sama sdan pentingnya perubahan tentang kebijakan kelas rawat inap JKN tersebut.
”Kerjasama BPJS dengan beberapa rumah sakit telah meningkat. Namun, ada kendala yang ditemukan yakni dalam hal kesetaraan atau standarisasi mutu. Karena itu salah satu solusinya adalah pemberlakukan KRIS,” jelasnya.
DJSN, lanjutnya, sebagai langkah awal sebelum melakukan penerapan kebijakan secara menyeluruh, telah melakukan uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Persib Bandung vs Ratchaburi FC: Rekam Jejak Positif Bikin Bobotoh Yakin Melaju Jauh di Asia
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar