Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:57 WIB
BPJS Ketenagakerjaan

SuaraBatam.id - Pemerintah akan segera menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, yakni kelas 1, 2, dan 3.  Kelas ini diganti menjadi kelas tunggal yang disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan salah satu latar belakang diambilnya kebijakan KRIS satu kelas ini adalah untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas.

"KRIS JKN ini latar belakanganya bukan karena untuk mengurangi jumlah defisit. Tapi KRIS JKN ini untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, dikutip dari hops.id.

Menurut dia, setiap peserta berhak mendapat pelayanan yang sama sdan pentingnya perubahan tentang kebijakan kelas rawat inap JKN tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Manfaatkan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS

”Kerjasama BPJS dengan beberapa rumah sakit telah meningkat. Namun, ada kendala yang ditemukan yakni dalam hal kesetaraan atau standarisasi mutu. Karena itu salah satu solusinya adalah pemberlakukan KRIS,” jelasnya.

DJSN, lanjutnya, sebagai langkah awal sebelum melakukan penerapan kebijakan secara menyeluruh, telah melakukan uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.

Load More