SuaraBatam.id - Kota Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berstastus PPKM Level II berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri melalui Surat Edaran Nomor: 657/SET-STC19/I/2022.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Lamidi di Tanjungpinang, Jumat 21 Januari 2022 mengatakan daerah dengan status PPKM Level II wajib melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. Kegiatan di perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat," ujar Lamidi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kepri.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5
hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, tempat cuci pakaian, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pencuci tangan, yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Minyak Goreng Murah Rp10.000 di Batam Diserbu Ibu-ibu
"Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon