SuaraBatam.id - Kota Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berstastus PPKM Level II berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri melalui Surat Edaran Nomor: 657/SET-STC19/I/2022.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Lamidi di Tanjungpinang, Jumat 21 Januari 2022 mengatakan daerah dengan status PPKM Level II wajib melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen. Kegiatan di perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat," ujar Lamidi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kepri.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5
hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, tempat cuci pakaian, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pencuci tangan, yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Minyak Goreng Murah Rp10.000 di Batam Diserbu Ibu-ibu
"Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025