SuaraBatam.id - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi memulangkan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS).
Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tessa Harumdila menegaskan bahwa proses pemulangan telah dilakukan pada, Jumat (14/1/2022) lalu.
"Iya benar, Jumat lalu sudah kita pulangkan langsung ke negara asal mereka," ujarnya kepada suarabatam.id, di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).
Proses pemulangan diakuinya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Batam.
Pemulangan para WNA Tiongkok ini, dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari pihak Polda Kepri, dan keimigrasian terhadap seluruhnya selesai dilaksanakan.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak sana, untuk proses pemulangan. Agar nanti disana proses hukum terhadap mereka dapat dilakukan," paparnya.
Tessa melanjutkan, untuk pemulangan ini dilakukan karena keseluruhan korban dari tindak pidana para tersangka berasal dari Tiongkok.
"Mereka kan hanya lokasi menipunya saja di sini. Korbannya di negara asal mereka. Jadi proses hukum selanjutnya akan dilakukan di sana," terangnya.
Sebelumnya, 10 Warga Negara Asing (WNA), pelaku penipuan dan pemerasan oknum pejabat di Tiongkok, China diciduk jajaran Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga: Update Jumlah Pasien Covid-19 di RSKI Batam: Tersisa 100 Orang
Total pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita ini, diciduk Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Saat mengamankan para pelaku, tim menemukan sejumlah fakta adanya kegiatan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Fakta tersebut diakuinya berdasarkan rekaman video sejumlah pria, yang diduga oknum pejabat dari Tiongkok, serta bukti chat berbahasa Mandarin yang telah diterjemahkan oleh petugas.
Guna menjebak para korban, komplotan pelaku ini dengan sengaja membuat akun khusus MeChat, yang melayani para pria hidung belang untuk kegiatan VCS.
Untuk itu, pelaku wanita yang diketahui berinisial TP, dengan sengaja digunakan sebagai ikon guna menjebak para korban, yang sebelumnya telah diselidiki oleh para pelaku.
"Jadi sebelumnya dari 10 orang ini, ada yang melakukan profiling korban dulu. Setelah menetapkan korban, baru mereka menghubungi akun MeChat korban dengan si wanita ini sebagai objek nya," tutur Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes pol Teguh Widodo.
Berita Terkait
-
Sidang Politik Terbesar China "Dua Sesi" Resmi Dimulai di Beijing
-
Di Balik "Pesona" Beijing Ada Strategi Klasik "Soft Power" hingga Gelombang Video Hoaks
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Danantara Pilih Perusahaan China Garap Proyek WTE di Bekasi dan Denpasar
-
Iran Terharu Tapi Bingung, Banyak Warga China 'Maksa' Kirim Uang Buat Lawan Israel-AS
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026