SuaraBatam.id - Kepala Bagian Umum Setdakab Meranti, Alfian mengatakan, tahun ini pihaknya akan melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.
Alfian mengakui, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas penghapusan denda berakhir.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang, perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir, dana tersebut belum juga cair," ujarnya.
Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan 2022.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama
"InsyaAllah, tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum," kata Alfian.
Dirincikannya, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian Umum yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit yang terdiri dari 12 unit mobil dan 84 unit sepeda motor.
"Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit," kata Alfian.
Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang per tanggal 31 Desember 2021, sisa tunggakan yang belum dibayar di seluruh SKPD lingkungan Pemkab Meranti berjumlah 435 dari 716 unit. Sementara yang baru dibayarkan sebanyak 263 unit.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Sabtu (15/1/2022) menyambut baik upaya pemkab Meranti yang ingin melunasi pajak.
Baca Juga: Sopir Diperas di Pajak Bengkok Medan Viral, Polisi Tangkap Pelaku
"Saya menyambut baik apa yang disampaikan Pak Alfian selaku Kabag Umum (Sekretariat Pemda Meranti). Mudahan-mudahan jika benar nantinya dianggarkan dan berharap pembayaran ini terealisasi tepat waktu," kata dia.
Ia meminta kepada Pemkab Meranti agar tidak melakukan pembayaran disaat jam pelayanan sudah tutup. Kemudian tidak ada lagi alasan GU (ganti uang) sedang atau baru mau diajukan, sehingga harus menunggu satu pekan atau 10 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Kabar Gembira dari Kang Dedi Mulyadi, Mulai Besok Mutasi Kendaraan Jabar Bebas Pajak
-
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban