SuaraBatam.id - Kepala Bagian Umum Setdakab Meranti, Alfian mengatakan, tahun ini pihaknya akan melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.
Alfian mengakui, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas penghapusan denda berakhir.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang, perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir, dana tersebut belum juga cair," ujarnya.
Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan 2022.
"InsyaAllah, tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum," kata Alfian.
Dirincikannya, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian Umum yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit yang terdiri dari 12 unit mobil dan 84 unit sepeda motor.
"Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit," kata Alfian.
Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang per tanggal 31 Desember 2021, sisa tunggakan yang belum dibayar di seluruh SKPD lingkungan Pemkab Meranti berjumlah 435 dari 716 unit. Sementara yang baru dibayarkan sebanyak 263 unit.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Sabtu (15/1/2022) menyambut baik upaya pemkab Meranti yang ingin melunasi pajak.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama
"Saya menyambut baik apa yang disampaikan Pak Alfian selaku Kabag Umum (Sekretariat Pemda Meranti). Mudahan-mudahan jika benar nantinya dianggarkan dan berharap pembayaran ini terealisasi tepat waktu," kata dia.
Ia meminta kepada Pemkab Meranti agar tidak melakukan pembayaran disaat jam pelayanan sudah tutup. Kemudian tidak ada lagi alasan GU (ganti uang) sedang atau baru mau diajukan, sehingga harus menunggu satu pekan atau 10 hari ke depan.
Berita Terkait
-
10 Varian Wuling Cortez dan Biaya Pajaknya di 2026, Ramah UMR?
-
Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
-
Apakah Pajak Honda City Hatchback Mahal? Cermati di Sini Fakta Uniknya!
-
Selisih Pajak Toyota Avanza Versi 1500cc dan Veloz Generasi Terbaru, Mending Mana?
-
Pajak Toyota Yaris Mahal Nggak, sih? Cek di Sini dan Ketahui Harga Sekennya!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen