SuaraBatam.id - Kepala Bagian Umum Setdakab Meranti, Alfian mengatakan, tahun ini pihaknya akan melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.
Alfian mengakui, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas penghapusan denda berakhir.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang, perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir, dana tersebut belum juga cair," ujarnya.
Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan 2022.
"InsyaAllah, tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum," kata Alfian.
Dirincikannya, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian Umum yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit yang terdiri dari 12 unit mobil dan 84 unit sepeda motor.
"Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit," kata Alfian.
Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang per tanggal 31 Desember 2021, sisa tunggakan yang belum dibayar di seluruh SKPD lingkungan Pemkab Meranti berjumlah 435 dari 716 unit. Sementara yang baru dibayarkan sebanyak 263 unit.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Sabtu (15/1/2022) menyambut baik upaya pemkab Meranti yang ingin melunasi pajak.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama
"Saya menyambut baik apa yang disampaikan Pak Alfian selaku Kabag Umum (Sekretariat Pemda Meranti). Mudahan-mudahan jika benar nantinya dianggarkan dan berharap pembayaran ini terealisasi tepat waktu," kata dia.
Ia meminta kepada Pemkab Meranti agar tidak melakukan pembayaran disaat jam pelayanan sudah tutup. Kemudian tidak ada lagi alasan GU (ganti uang) sedang atau baru mau diajukan, sehingga harus menunggu satu pekan atau 10 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 135,7 Triliun per Februari 2026
-
Pajak THR 2026 untuk Gaji Berapa? Intip Aturan dan Contoh Perhitungannya
-
Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya
-
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
-
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan