
SuaraBatam.id - Kepala Bagian Umum Setdakab Meranti, Alfian mengatakan, tahun ini pihaknya akan melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.
Alfian mengakui, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas penghapusan denda berakhir.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang, perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir, dana tersebut belum juga cair," ujarnya.
Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan 2022.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama
"InsyaAllah, tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum," kata Alfian.
Dirincikannya, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian Umum yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit yang terdiri dari 12 unit mobil dan 84 unit sepeda motor.
"Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit," kata Alfian.
Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang per tanggal 31 Desember 2021, sisa tunggakan yang belum dibayar di seluruh SKPD lingkungan Pemkab Meranti berjumlah 435 dari 716 unit. Sementara yang baru dibayarkan sebanyak 263 unit.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Sabtu (15/1/2022) menyambut baik upaya pemkab Meranti yang ingin melunasi pajak.
Baca Juga: Sopir Diperas di Pajak Bengkok Medan Viral, Polisi Tangkap Pelaku
"Saya menyambut baik apa yang disampaikan Pak Alfian selaku Kabag Umum (Sekretariat Pemda Meranti). Mudahan-mudahan jika benar nantinya dianggarkan dan berharap pembayaran ini terealisasi tepat waktu," kata dia.
Ia meminta kepada Pemkab Meranti agar tidak melakukan pembayaran disaat jam pelayanan sudah tutup. Kemudian tidak ada lagi alasan GU (ganti uang) sedang atau baru mau diajukan, sehingga harus menunggu satu pekan atau 10 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Gaji Letjen Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai & Anggota TNI
-
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
-
Bimo Wijayanto Dipanggil Prabowo ke Istana: Dirjen Pajak Baru?
-
Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Bantu Sri Mulyani, Benahi Pajak Hingga Amankan Program Nasional?
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan