Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:18 WIB
Aktris Nia Ramadhani usai menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Aktris Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya divonis hakim satu tahun penjara, bukan rehabilitasi.

Hakim memberi hukuman itu lantaran Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie seorang publik figur.

Pasalnya profesi keduanya sangat diperhatikan masyarakat, seharusanya mereka menjadi contoh yang baik di tengah publik.

Selain itu, baik Nia, Ardi Bakrie, maupun sopir mereka yang menjadi terdakwa kasus ini, dinilai bukan sebagai pecandu narkoba, karena tak ada tanda-tanda ketergantungan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara

"Para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua (Nia) menyuruh terdakwa satu (sopir) membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga (Ardi)," jelas hakim.

"Oleh karena itu, para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," tambahnya.

Load More