SuaraBatam.id - Sebanyak 1.384 calon PPPK akan menjalani tahap pemberkasan usul Nomor Induk (NI) PPPK setelah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun tenaga honorer yang lolos PPPK diantaranya yaitu, non guru sebanyak 41 orang. PPPK guru tahap 1 sebanyak 685 orang.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah mengatakan, sembari menunggu pemberkasan usul NI PPPK, para tenaga honorer bekerja seperti biasa di lingkungan kerja sebelumnya.
“Tetap bekerja seperti biasa di tempat kerja mereka kemarin,” ujar Hasna, dikutip dari Batamnews Selasa (11/1/2022).
an PPPK guru tahap II sebanyak 658 orang.
Setelah tahap pemberkasan untuk mengusulkan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka tahap selanjutnya yaitu persetujuan teknis l, kemudian dilakukan pengangkatan yang bersangkutan menjadi PPPK dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
"Mereka mulai bekerja setelah penyerahan SK pengangkatan yang bersangkutan menjadi PPPK," kata dia.
Berdasarkan data dari BKPSDM untuk total pendaftar PPPK non guru sebanyak 324 orang, dengan rincian 85 orang. Sementara untuk tenaga PPPK guru jumlah yang mendaftar sebanyak 2.718 orang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan mengatakan, PPPK guru yang lolos akan mendapatkan peningkatan jenjang karir sekaligus pendapatan yang lebih tinggi, bila dibandingkan dengan gaji tenaga honorer.
Karena akan diberikan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Untuk besaran yang diterima itu nanti akan diatur.
“Jadi PPPK ini seperti peningkatan jenjang karir bagi mereka yang sudah mengabdi sebagai tenaga honorer, bisa menjadi tenaga PPPK," katanya.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Batam: Sisa 4 Orang Pasien Positif
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen