
SuaraBatam.id - Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Direktur perusahaan tersebut terbukti melakukan perusakan hutan lindung di daerah setempat.
Putusan hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dikutip dari antara, Ramudah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan kriteria baku kerusakan lahan terlampaui di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam Kota Batam Kepulauan Riau.
Baca Juga: Curi Kucing Pakai Avanza, Dua Pria di Batam Kepergok Sampai Tabrak Motor
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp2,5 milyar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyebutkan, PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 hektare.
Menurut Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.
Karenanya, Ditjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi. Dalam perkara ini, Zazli diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
KLHK juga melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB), yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kepri: Batam 6 Orang, Karimun 7 Orang
Sedangkan untuk tindak pidana perorangan, dengan Direktur PT KAS berinisial IDM dan Direktur PT AMJB berinisial DMO (49) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 98 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 PPLH. Perkara itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi perusakan hutan lindung.
"Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas," kata dia.
Menurut dia, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya.
Ia menyatakan pihaknya telah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran," katanya menegaskan. (antara)
Berita Terkait
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Miris! PT Maruwa Batam Tutup Sepihak, Karyawan Gigit Jari Tunggu Kejelasan Gaji dan Pesangon
-
Semua Kantor Bakal Dijaga, Pelibatan TNI Disebut Sesuai UU Baru Kejaksaan: Keamanan Diprioritaskan!
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
Tag
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
Pegawai Bank Indonesia Bunuh Diri Diduga karena Tekanan dan Beban Kerja, Posisi Asisten Manager
-
7 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan: Kamera Resolusi Tinggi, Baterai Tahan Berhari-hari
-
15 Ucapan Terbaik untuk Orang Berangkat Haji agar Diberi Kemudahan dan Keberkahan
-
Review Skincare NAMA Milik Luna Maya, Multifungsi Punya Kandungan 100x Vitamin C
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!