SuaraBatam.id - Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Direktur perusahaan tersebut terbukti melakukan perusakan hutan lindung di daerah setempat.
Putusan hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dikutip dari antara, Ramudah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan kriteria baku kerusakan lahan terlampaui di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam Kota Batam Kepulauan Riau.
Baca Juga: Curi Kucing Pakai Avanza, Dua Pria di Batam Kepergok Sampai Tabrak Motor
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp2,5 milyar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyebutkan, PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 hektare.
Menurut Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.
Karenanya, Ditjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi. Dalam perkara ini, Zazli diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
KLHK juga melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB), yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kepri: Batam 6 Orang, Karimun 7 Orang
Sedangkan untuk tindak pidana perorangan, dengan Direktur PT KAS berinisial IDM dan Direktur PT AMJB berinisial DMO (49) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 98 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 PPLH. Perkara itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi perusakan hutan lindung.
"Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas," kata dia.
Menurut dia, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya.
Ia menyatakan pihaknya telah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran," katanya menegaskan. (antara)
Berita Terkait
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
-
Lowongan Kerja Petugas Kebersihan di Spa
-
Liburan Natal di Batam? Ini Promo Hotel & Restoran yang Sayang Dilewatkan!
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!