SuaraBatam.id - Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Direktur perusahaan tersebut terbukti melakukan perusakan hutan lindung di daerah setempat.
Putusan hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dikutip dari antara, Ramudah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan kriteria baku kerusakan lahan terlampaui di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam Kota Batam Kepulauan Riau.
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp2,5 milyar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyebutkan, PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 hektare.
Menurut Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.
Karenanya, Ditjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi. Dalam perkara ini, Zazli diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
KLHK juga melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB), yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Curi Kucing Pakai Avanza, Dua Pria di Batam Kepergok Sampai Tabrak Motor
Sedangkan untuk tindak pidana perorangan, dengan Direktur PT KAS berinisial IDM dan Direktur PT AMJB berinisial DMO (49) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 98 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 PPLH. Perkara itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi perusakan hutan lindung.
"Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas," kata dia.
Menurut dia, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya.
Ia menyatakan pihaknya telah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran," katanya menegaskan. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar