SuaraBatam.id - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau, kembali mengamankan satu tersangka yang merupakan jaringan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Malaysia Desember 2021 silam.
Pelaku berinisial ES (34), diamankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu dan diketahui tengah hamil, dengan usia kandungan 7 bulan.
"Kita amankan tanggal 8 kemarin di Bengkulu Utara. Tersangka ini sedang hamil, dan usia kandungannya sudah 7 bulan," jelas Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian di Mapolda Kepri, Selasa (11/1/2022).
Kepada petugas, tersangka ES mengaku tidak mengetahui bahwa saat ini petugas Kepolisian tengah mencari keberadaannya, paska peristiwa yang mengakibatkan 64 PMI ilegal menjadi korban, saat kapal boat yang mereka tumpangi karam di perairan Malaysia.
Baca Juga: Curi Kucing Pakai Avanza, Dua Pria di Batam Kepergok Sampai Tabrak Motor
ES mengaku bahwa telah meninggalkan wilayah Kepulauan Riau, sejak tanggal 10 Desember 2021 lalu.
"Dia bilang begitu saat ditanya mengapa kabur. Tapi kami tidak mengejar itu, yang kami kejar tentang keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan manusia ini," tegas Jefry.
Tersangka mengakui telah mendaftarkan dan berhasil memberangkatkan 8 orang PMI asal Kepri, dan wilayah Sumatera lainnya dalam rombongan tersebut.
Terhadap ke delapan korban ini, ES bertanggungjawab terhadap fasilitas penginapan, hingga jadwal keberangkatan.
"Tersangka bertanggung jawab terhadap 8 PMI tanpa dokumen yang dikirim nelalui Pelabuhan Rakyat," katanya.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kepri: Batam 6 Orang, Karimun 7 Orang
Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis yakni dengan Undang Undaang pemeberatan tindak pidana perdagangan orang dengan acamanan 15 tahun penjara dengan denda uang sebanayak Rp600 jutu.
"Dan juga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni, 3 unit telepon genggam dan satu buah buku bank.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Mahalini Umrah saat Hamil Tujuh Bulanan, Ini 5 Tips Amannya
-
Beda Usia Janin, Beda Kalori! Begini Aturan MBG di Ciracas
-
Tips Aman Pergi Umrah saat Hamil Besar, Mahalini Berangkat Kala Mengandung 7 Bulan
-
Makan Bergizi Gratis untuk Balita dan Ibu Hamil Mulai Digelar
-
4 Ciri-ciri Hamil Bayi Laki-laki atau Perempuan yang Kerap Dipercaya, Intip Perbedaannya
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!