SuaraBatam.id - Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), di kawasan Komplek Ruko Tunas Regency, Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau menyuguhkan tarian erotis bagi para pengunjungnya.
Ironisnya lokasi THM yang diketahui bernama Orion Bar&Cafe tersebut beroperasi tepat di seberang Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah atau yang dikenal dengan Masjid Agung II.
Salah satu pengunjung Bar yang tidak ingin disebut identitasnya, menyebut bahwa pihak management dengan sengaja, menyuguhkan tarian erotis, di mana para penari wanita dijelaskannya hanya menggunakan pakaian dalam.
"Saya juga sebenarnya sangat menyesal masuk ke lokasi itu. Awalnya hanya ingin minum, dan bernyanyi. Karena tempat itu masih baru. Jadi mau lihat saja sebenarnya," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (10/1/2022).
Sumber mengatakan selama ini dirinya sudah sering menikmati hiburan malam di beberapa lokasi THM yang ada di Tunas Regency.
"Di wilayah ini ada beberapa tempat hiburan malam, tapi hanya menyediakan minuman dan wanita pelayan. Kalau penari seksi yang hanya mengenakan pakaian dalam belum ada. Makanya saya kaget," lanjutnya.
Sementara mengenai hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Reza Khadafy mengatakan pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut.
"Kita sudah dapat informasinya. Dan kita sudah panggil pengelolanya," tegas Reza.
Dia juga menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak PTSP Kota Batam, mengenai perizinan tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Waspada Lewat Jalan Seraya Atas Batam, Rawan Longsor dan Berjurang
"Penyidik PPNS, sedang melakukan BAP. Nanti kalau sudah selesai kita akan ambil tindakan,"kata Reza.
Dia juga mengatakan jika pengelola belum mengantongi izin, tempat tersebut saat ini akan ditutup.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen