SuaraBatam.id - Selama tahun 2021 Bea Cukai Batam telah menindak ratusan kasus pelanggaran kepabeanan.
Total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 156,92 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 63,81 miliar dari 296 kasus yang masuk.
“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan. Artinya kami tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor BC Batam, Ambang Priyonggo, dikutip dari batamnews, Senin (10/1/2022).
Kata dia, kasus tersebut terdiri dari barang larangan di antaranya mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan lain-lain.
“Untuk penindakan NPP selama tahun 2021, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” katanya.
Penindakan tersebut, lanjut Ambang, diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam. Penindakan dilakukan meliputi bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara hingga via barang kiriman berhasil.
Dia menjelaskan, terkait penindakan barang kena cukai selama 2021, BC Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar,” kata Ambang.
Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp 7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 6,05 miliar.
Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan BC Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Batam: 2 Pasien Sembuh, Tren Melandai
“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.
Berita Terkait
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar