Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 06 Januari 2022 | 20:59 WIB
Hanya Batam yang Masih Berstatus PPKM Level II di Kepri
Suasana di pusat perbelanjaan di Kepri (foto: antara)

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

"Surat edaran ini mulai berlaku tangga 4 hingga 17 Januari 2022," demikian Ansar dalam penutup surat edaran tersebut.

Load More