Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Januari 2022 | 19:13 WIB
Rilis penangkapan tersangka Ong, otak penyedia fasilitas keberangkatan PMI dari daerah asal menuju Batam, Rabu (5/1/2022) sore di Mapolda Kepri (partahi/suara.com)

Tersangka Ong sendiri, akan dikenakan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pemberantasan Pekerja Migran, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penangkapan terhadap tersangka Ong tidak menutup investigasi yang tengah dilakukan oleh Satgas Misi Kemanusiaan Polri. Dalam membongkar seluruh jaringan mereka ini, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan kita amankan," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 dari 9 Tersangka Usai Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia

Load More