Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 05 Januari 2022 | 12:40 WIB
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraBatam.id - Tragedi kapal TKI Ilegal yang tenggelam di Malaysia menyisakan luka bagi keluarga korban. Sebanyak 22 orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada 15 Desember 2021 itu.

Namun, mirisnya, keluarga korban diketahui minim bantuan. Hal itu diketahui dari Direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M), Lismia Elita mengungkapkan alasan tidak adanya santunan bagi keluarga korban.

"Dikarenakan mereka belum menjadi PMI dan bekerja melalui jalur ilegal," ujar Lismia, Rabu (5/1/2022).

Ia menyampaikan BP2MI akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal para korban terkait bantuan atau santunan.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia

Lismia juga menyinggung program jangka panjang BP2MI mengenai pemberdayaan PMI Purna. Tujuannya yaitu dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada PMI dan keluarganya.

Tujuannya para pekerja migran ini tak lagi berpikir untuk bekerja kembali ke luar negeri apalagi menggunakan jalur ilegal.

Selain itu, BP2MI juga siap menyatakan perang kepada sindikat dan mafia perekrut PMI untuk dipekerjakan secara ilegal.

"Itu yang kami lakukan saat ini, memerangi sindikasi penempatan ilegal yang dimaksud adalah pemberantasan penempatan ilegal," ucapnya.

Seperti diketahui, delapan jenazah WNI direpatriasi dari Johor, Malaysia ke tanah air, Selasa (4/1/2022). Rencananya jenazah tersebut akan diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Tiba di Batam, 8 Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia adalah Warga NTB

Mereka merupakan korban tragedi kapal karam TKI ilegal di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu. Ini merupakan repatriasi tahap II, setelah pada tahap I sebanyak 11 jenazah dipulangkan.

Load More