SuaraBatam.id - Tragedi kapal TKI Ilegal yang tenggelam di Malaysia menyisakan luka bagi keluarga korban. Sebanyak 22 orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada 15 Desember 2021 itu.
Namun, mirisnya, keluarga korban diketahui minim bantuan. Hal itu diketahui dari Direktur Perlindungan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M), Lismia Elita mengungkapkan alasan tidak adanya santunan bagi keluarga korban.
"Dikarenakan mereka belum menjadi PMI dan bekerja melalui jalur ilegal," ujar Lismia, Rabu (5/1/2022).
Ia menyampaikan BP2MI akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal para korban terkait bantuan atau santunan.
Lismia juga menyinggung program jangka panjang BP2MI mengenai pemberdayaan PMI Purna. Tujuannya yaitu dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada PMI dan keluarganya.
Tujuannya para pekerja migran ini tak lagi berpikir untuk bekerja kembali ke luar negeri apalagi menggunakan jalur ilegal.
Selain itu, BP2MI juga siap menyatakan perang kepada sindikat dan mafia perekrut PMI untuk dipekerjakan secara ilegal.
"Itu yang kami lakukan saat ini, memerangi sindikasi penempatan ilegal yang dimaksud adalah pemberantasan penempatan ilegal," ucapnya.
Seperti diketahui, delapan jenazah WNI direpatriasi dari Johor, Malaysia ke tanah air, Selasa (4/1/2022). Rencananya jenazah tersebut akan diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia
Mereka merupakan korban tragedi kapal karam TKI ilegal di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu. Ini merupakan repatriasi tahap II, setelah pada tahap I sebanyak 11 jenazah dipulangkan.
Berita Terkait
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati