
SuaraBatam.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperkuat Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) secara penuh.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan negatif untuk menjaga ruang digital agar bisa dimanfaatkan secara produktif.
“Saat ini Kominfo sedang membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022,” ujarnya dalam Pernyataan Pers, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Dedy menyatakan Kementerian Kominfo akan terus meningkatkan penjagaan ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi.
Menurutnya selama Tahun 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.
“Kementerian Kominfo juga menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks dengan menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks atau disinformasi secara umum, dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait COVID-19,” jelasnya
Mengenai pelindungan data pribadi, Kementerian Kominfo telah menangani total 43 kasus, terdapat 19 kasus diantaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis, rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.
"Sedangkan 24 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan," ujar Jubir Kementerian Kominfo.
Dedy mengungkapkan Kominfo terus menggalakkan strategi di level hulu dengan percepatan peningkatan literasi digital masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Jalankan Tiga Strategi Kunci Atasi Konten Negatif di Internet
Hal itu menurutnya dilakukan seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital yang belum diimbangi literasi digital yang menyeluruh di kalangan masyarakat.
“Di level tengah langkah yang diambil dengan pemutakhiran teknologi moderasi konten, dan di level hilir dengan mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital,” tegas Dedy Permadi.
Berita Terkait
-
Siapa Ryu Kintaro? Mengenal Sosok Pengusaha Cilik yang Viral Gegara Video Bocah Perintis
-
Klakson Kereta Tak Digubris: Pemuda di Karanganyar Tewas Tertabrak saat Bikin Konten
-
Konten Stabil, Harga Terjangkau! Ini 3 HP Samsung Kamera OIS Termurah Juli 2025
-
Studi: Disinformasi Cuaca Ekstrem di Medsos Hambat Penyelamatan Nyawa Korban Terdampak
-
Ketika Karnaval Jadi Derita! Sound Horeg dan Dampak Nyata untuk Kesehatan
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih