SuaraBatam.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperkuat Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) secara penuh.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan negatif untuk menjaga ruang digital agar bisa dimanfaatkan secara produktif.
“Saat ini Kominfo sedang membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022,” ujarnya dalam Pernyataan Pers, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Dedy menyatakan Kementerian Kominfo akan terus meningkatkan penjagaan ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi.
Menurutnya selama Tahun 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.
“Kementerian Kominfo juga menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks dengan menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks atau disinformasi secara umum, dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait COVID-19,” jelasnya
Mengenai pelindungan data pribadi, Kementerian Kominfo telah menangani total 43 kasus, terdapat 19 kasus diantaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis, rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.
"Sedangkan 24 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan," ujar Jubir Kementerian Kominfo.
Dedy mengungkapkan Kominfo terus menggalakkan strategi di level hulu dengan percepatan peningkatan literasi digital masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Jalankan Tiga Strategi Kunci Atasi Konten Negatif di Internet
Hal itu menurutnya dilakukan seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital yang belum diimbangi literasi digital yang menyeluruh di kalangan masyarakat.
“Di level tengah langkah yang diambil dengan pemutakhiran teknologi moderasi konten, dan di level hilir dengan mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital,” tegas Dedy Permadi.
Berita Terkait
-
Bijak Bersosial Media: Kebebasan Berkomentar Bukan Lisensi untuk Melecehkan
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman
-
Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Merasa Butuh Membeli Sesuatu? Bisa Jadi Kamu Cuma Terpengaruh Algoritma
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon