SuaraBatam.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperkuat Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) secara penuh.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan negatif untuk menjaga ruang digital agar bisa dimanfaatkan secara produktif.
“Saat ini Kominfo sedang membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022,” ujarnya dalam Pernyataan Pers, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Dedy menyatakan Kementerian Kominfo akan terus meningkatkan penjagaan ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi.
Menurutnya selama Tahun 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.
“Kementerian Kominfo juga menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks dengan menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks atau disinformasi secara umum, dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait COVID-19,” jelasnya
Mengenai pelindungan data pribadi, Kementerian Kominfo telah menangani total 43 kasus, terdapat 19 kasus diantaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis, rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.
"Sedangkan 24 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan," ujar Jubir Kementerian Kominfo.
Dedy mengungkapkan Kominfo terus menggalakkan strategi di level hulu dengan percepatan peningkatan literasi digital masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Jalankan Tiga Strategi Kunci Atasi Konten Negatif di Internet
Hal itu menurutnya dilakukan seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital yang belum diimbangi literasi digital yang menyeluruh di kalangan masyarakat.
“Di level tengah langkah yang diambil dengan pemutakhiran teknologi moderasi konten, dan di level hilir dengan mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital,” tegas Dedy Permadi.
Berita Terkait
-
Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital
-
Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya