SuaraBatam.id - Sebanyak 6 Kapal Ikan Asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Indonesia selama 2021 telah dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kajari Batam, Polin Oktavianus mengatakan bahwa sepanjang 2021, pihaknya melaksanakan lelang 21 KIA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Dari lelang tersebut, sebanyak 6 unit KIA telah berhasil dilelang di KPKNL Batam dan menghasilkan PNBP untuk kas negara sebesar Rp 1.191.671.743," kata Polin, dikutip dari Batamnews, Kamis (30/12/2021).
Adapun kapal yang terlelang adalah KM BV 99994 sebesar Rp 389.999.888 dengan nama pemenang lelang Heng A Chuang, KM KG 90487 Rp 215.531.200 pemenang lelang Kalim, KM KG 94626 sebesar Rp 201.315.100 pemenang lelang Kalim.
Baca Juga: Detik-detik Warga Pulau Jaloh Batam Tangkap Buaya, Diduga Telan Seorang Nelayan
Kemudian KM Nelayan Sejatera Rp 132.555.555 pemenang lelang Agusman, KM BV 96698 Rp 57.520.000, pemenang lelang Agusman, dan kapal PAF 4767 Rp 14.750.000 pemenang lelang Andi Efe.
Sedangkan 15 kapal yang belum terlelang tersebut, akan dilakukan lelang kembali dalam waktu dekat di KPKNL Batam. Namun sebelum itu, akan dilakukan pengecekan dan perbaikan nilai nominal lelang kembali oleh KSOP.
"Dalam waktu dekat akan dilelang kembali 15 kapal itu di KPKNL Batam," ucapnya.
Hasil lelang tersebut kata Polin menghasilkan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Rp400 Juta Buat Suku Laut Batam
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
5 Rekomendasi Website Lelang Rumah dan Kendaraan Online
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan