SuaraBatam.id - Penghuni apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau berorasi Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (30/12/2021) guna mempertayakan sengketa properti yang saat ini tengah mereka hadapi.
Mereka bermaksud menemui Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Namun, tidak terealisasi.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini, juga sempat memancing emosi para penghuni, yang tidak kuat menahan air mata.
“Kalau kami tidak bisa masuk biarkan perwakilan kami yang masuk kami ingin hak kami yang digusur secara paksa,” lirih, satu penghuni, Asmawati saat menyampaikan orasi.
Dalam aksi yang berlangsung damai, perwakilan penghuni Apartemen Indah Puri, tampak didampingi oleh massa yang menyatakan mendukung para penghuni.
Para penghuni juga mempertanyakan mengenai sistem pemberlakuan Uang Wajib Tahunan (UWT), yang saat ini menjadi alasan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, sebagai pengelola baru kawasan Indah Puri Resort and Golf dalam melakukan penggusuran unit apartemen.
"Sementara kami pegang Akta Jual Beli (AJB), tapi pengelola hanya memiliki alasan UWT sudah habis dan langsung mengusir kami keluar dari apartemen yang telah kami huni belasan tahun," ujar Asmawati.
Bagi para penghuni, PT Guthrie tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan penggusuran tempat tinggal, sekalipun memiliki hak pengelolaan lahan periode kedua selama 20 tahun.
“Kami sudah bayar. Tapi kami disuruh angkat kaki. Mana keadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Diduga Mangsa Manusia, Buaya 4 Meter Mati Ditombak Warga di Batam
Untuk diketahui, sengketa properti Apartemen Indah Puri berawal pada 2018 ketika sewa lahan oleh pengelola lama yang telah berjalan 30 tahun habis, kemudian sewa lahan diperpanjang oleh perusahaan yang berbeda yakni PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort.
PT Guthrie kemudian, memperoleh perpanjangan sewa lahan periode kedua selama 20 tahun dari BP Batam.
Perubahan bendera perusahaan itu kemudian menjadi masalah, karena penghuni apartemen cemas mereka terusir padahal mereka sudah membeli apartemen pada periode pertama sewa lahan.
Sedikitnya ada 60 Kepala Keluarga (KK) yang diketahui telah menetap selama belasan tahun di apartemen tersebut.
Saat ini, tersisa 30 KK yang menghuni unit apartemen, dan didominasi Warga Negara Asing (WNA) terutama Singapura, Malaysia, dan Inggris.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar