SuaraBatam.id - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan pembatasan saat perayaan tahun baru 2022. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan ancaman penularan Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 643/SET-STC19/XII/2021 dikeluarkan 17 Desember 2021, memuat beberapa aturan pembatasan selama Nataru.
SE ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut memuat bahwa event perayaan di mal saat tahun baru di pusat perbelanjaan diminta ditiadakan kecuali pameran UMKM.
Pusat perbelanjaan mal yang biasanya beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 WIB diizinkan buka hingga 22.00 WIB.
Aturan itu juga menyinggung pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk aktivitas di tempat wisata dan tempat umum, pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang. Selain itu penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga tidak diperbolehkan
Baca Juga: Update Covid-19 Saat Natal: Batam Nihil Penambahan Kasus
Kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 dibatasi.
Arak-arakan dan pawai juga dilarang, para pengunjung di tempat perbelanjaan/mall juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Garudayaksa Gandeng Batam Prime FC, Buka Akademi Satelit
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas