
SuaraBatam.id - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan pembatasan saat perayaan tahun baru 2022. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan ancaman penularan Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 643/SET-STC19/XII/2021 dikeluarkan 17 Desember 2021, memuat beberapa aturan pembatasan selama Nataru.
SE ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut memuat bahwa event perayaan di mal saat tahun baru di pusat perbelanjaan diminta ditiadakan kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: Update Covid-19 Saat Natal: Batam Nihil Penambahan Kasus
Pusat perbelanjaan mal yang biasanya beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 WIB diizinkan buka hingga 22.00 WIB.
Aturan itu juga menyinggung pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk aktivitas di tempat wisata dan tempat umum, pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang. Selain itu penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga tidak diperbolehkan
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja di Batam Capai Target 100 Persen
Kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 dibatasi.
Arak-arakan dan pawai juga dilarang, para pengunjung di tempat perbelanjaan/mall juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
Citra Kebun Wisata, Lokasi Piknik di Tengah Padatnya Kota Batam
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Kawasan Industri di Batam Dapat Sentuhan Langsung, Perlancar Arus Investasi
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!