SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan larangan dalam perayaan Tahun Baru 2022, yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian.
Misalnya melarang pertunjukan seni budaya dan olahraga. Selanjutnya, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.
"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," kata Rudi, Kamis (23/12/2021)
Rudi menegaskan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 di Kota Batam.
Tempat kerumunan paling banyak 75 persen dari kapasitas, diantaranya tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tegasnya.
Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali kota ini.
Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Apindo Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Batam, Daftar di Sini
Seperti berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasiiltas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Han Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan Kementerian Agama RI.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat Pusat Perbelanjaan/mal, sebaiknya dilakukan bersama keluarga masing-masing.
Pawai dan parade atau arak-arakan tahun baru, acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditiadakan.
Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exif) di Mall/Pusat Perbelanjaan.
Pemko meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik