SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan larangan dalam perayaan Tahun Baru 2022, yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian.
Misalnya melarang pertunjukan seni budaya dan olahraga. Selanjutnya, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.
"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," kata Rudi, Kamis (23/12/2021)
Rudi menegaskan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 di Kota Batam.
Baca Juga: Apindo Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Batam, Daftar di Sini
Tempat kerumunan paling banyak 75 persen dari kapasitas, diantaranya tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tegasnya.
Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali kota ini.
Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Buruh Batam Demo di Tiga Titik, Minta Tunda Penetapan UMK
Seperti berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasiiltas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Han Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan Kementerian Agama RI.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat Pusat Perbelanjaan/mal, sebaiknya dilakukan bersama keluarga masing-masing.
Pawai dan parade atau arak-arakan tahun baru, acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditiadakan.
Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exif) di Mall/Pusat Perbelanjaan.
Pemko meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Jam operasional mal tetap normal pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Sementara untuk makan dan minum di dalam Pusat Perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Rumah Jokowi di Solo Jadi Destinasi Wisata Dadakan saat Nataru!
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan