SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan larangan dalam perayaan Tahun Baru 2022, yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian.
Misalnya melarang pertunjukan seni budaya dan olahraga. Selanjutnya, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.
"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," kata Rudi, Kamis (23/12/2021)
Rudi menegaskan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 di Kota Batam.
Tempat kerumunan paling banyak 75 persen dari kapasitas, diantaranya tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tegasnya.
Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali kota ini.
Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Apindo Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Batam, Daftar di Sini
Seperti berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasiiltas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Han Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan Kementerian Agama RI.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat Pusat Perbelanjaan/mal, sebaiknya dilakukan bersama keluarga masing-masing.
Pawai dan parade atau arak-arakan tahun baru, acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditiadakan.
Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exif) di Mall/Pusat Perbelanjaan.
Pemko meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar