SuaraBatam.id - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto dinonaktifkan sementara terkait dugaan pencabulan mahasiswi pada 27 Oktober 2021.
Rektor Unri, Aras Mulyadi sudah mengeluarkan surat Keputusan Rektor nomor 4405/UN19/KP/2021, Selasa, 21 Desember 2021.
Dikutip dari riauonline, dalam surat keputusan penonaktifan yang ditandatangani Aras Mulyadi tersebut berbunyi;
1. Memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr. Dr. Syafri Harto, M.Si., NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
2. Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.
3. Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 21 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui, Selama rekonstruksi digelar, terlihat raut wajah ketakutan dari korban, Selasa, 23 November 2021 sore.
Bahkan di salah satu adegan sempat tidak dilanjut karena korban tidak sanggup.
Kuasa hukum Mahasiswi Unri dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan pada adegan ke-30 penyintas terlihat ketakutan sekali.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Syafri Harto Dicopot dari Jabatannya
"Memang di beberapa adegan terlihat korban masih trauma. Ada di adegan 30-an, diperagakan menghubungi sekjur, tapi tidak selesai karena dia trauma mengingat flashback kasus itu. Jadi lanjut ke adegan berikutnya," ucap Rian Sibarani, Kamis, 25 November 2021.
Rian mengaku penyintas masih mengalami ketakutan dan trauma akan kejadian yang menimpa nya.
Sebelum rekonstruksi digelar, korban bertanya apakah sang dekan bakal hadir atau tidak.
"Korban sebelum rekonstruksi sempat nanya apakah dijumpakan sama tersangka atau tidak. Kalau dijumpakan SH menolak karena trauma, ya saya bilang pasti tidak dijumpakan, baru korban mau," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, terhadap mahasiswi.
Ada 36 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang berlangsung.
Berita Terkait
-
NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!
-
Guru Besar Unsoed Diduga Cabuli Mahasiswi, DPR Murka: Rusak Maruah Kampus!
-
Guru Besar Unsoed Diduga Cabuli Mahasiswi, Kasusnya Tetap Diusut Meski Korban Belum Lapor Polisi
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Gerakkan 500 Relawan untuk Kelola Sampah
-
Nilai Merek BRI Tembus USD6,9 Miliar, Jadi yang Tertinggi di Indonesia
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari