Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 13 Desember 2021 | 08:50 WIB
Ilustrasi Mall [pexels.com]

SuaraBatam.id - Untuk mengurangi kerumunan pada saat Natal dan tahun baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan di mal dan fasilitas umum.

"Kita akan segera mengeluarkan keputusan dan edaran terkait pengetatan di sejumlah tempat dan fasilitas umum seperti pasar, mall, dan pusat hiburan lainnya," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (9/12/2021) kemarin, dilansir dari Kominfo Kepri.

Pengetatan ini lanjut Ansar dilaksanakan guna menghindari kerumunan masyarakat dan lonjakan masyarakat pada saat libur Nataru tersebut.

"Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga pengetatan tersebut harus kita lakukan agar tidak terjadi klaster dan gelombang baru penyebaran Covid-19," tegasnya.

Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Kepri Diminta Berani Bersuara

"Tak hanya pengetatan di sejumlah fasilitas umum, namun juga terkait aktifitas transportasi orang, baik melalui laut dan udara pada saat Nataru ini," pungkas Ansar mengakhiri.

Load More