SuaraBatam.id - Untuk mengurangi kerumunan pada saat Natal dan tahun baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan di mal dan fasilitas umum.
"Kita akan segera mengeluarkan keputusan dan edaran terkait pengetatan di sejumlah tempat dan fasilitas umum seperti pasar, mall, dan pusat hiburan lainnya," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (9/12/2021) kemarin, dilansir dari Kominfo Kepri.
Pengetatan ini lanjut Ansar dilaksanakan guna menghindari kerumunan masyarakat dan lonjakan masyarakat pada saat libur Nataru tersebut.
"Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga pengetatan tersebut harus kita lakukan agar tidak terjadi klaster dan gelombang baru penyebaran Covid-19," tegasnya.
"Tak hanya pengetatan di sejumlah fasilitas umum, namun juga terkait aktifitas transportasi orang, baik melalui laut dan udara pada saat Nataru ini," pungkas Ansar mengakhiri.
Berita Terkait
-
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
-
Apakah Gaji Rp5 Juta Wajib Zakat? Ini Batas Nisab Terbaru Tahun 2026
-
Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
-
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026