SuaraBatam.id - Kabar terbaru dari kasus kabur karantina yang menjerat selebgram beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida sudah diputuskan.
Majelis hakim menuntut Rachel dkk untuk divonis empat bulan penjara, namun tiga terdakwa tak ditahan selama beretika baik dan tak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" tukasnya.
Baca Juga: Menikah di Penjara, Mempelai Perempuan di Lombok Diminta Sabar Menunggu Suami
Selain divonis 4 bulan penjara dengan masa perbocaan 8 bulan, hakim juga menuntut denda sebesar Rp50 juta rupiah masing-masing ke tiga terdakwa tersebut. Jika tak mampu, denda akan diganti dengan pidana 1 bulan penjara.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.
Rachel Vennya menggelontorkan uang Rp 40 juta agar bisa kabur dari masa karantina.
Tuntutan juga tersebut berlaku bagi terdakwa Ovelina sebagai oknum yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur karantina.
Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Baca Juga: Terungkap, Rachel Vennya Ngaku Bayar Rp 40 Juta Biar Tak Dikarantina
Berita Terkait
-
Halangi Laju Mobil RI 36, Hukuman Penjara Mengintai Sopir Toyota Alphard?
-
Israel Tahan Direktur Rumah Sakit Gaza di Penjara Ofer, Tuduh Bekerja Sama dengan Hamas
-
Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR
-
Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu
-
Menguak Sosok Dokter Kamelia, Pacar Ammar Zoni yang Bikin Zeda Salim Sakit Hati: Saya Tak Bisa Kasih yang Dibutuhkan!
Tag
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!