SuaraBatam.id - Kabar terbaru dari kasus kabur karantina yang menjerat selebgram beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida sudah diputuskan.
Majelis hakim menuntut Rachel dkk untuk divonis empat bulan penjara, namun tiga terdakwa tak ditahan selama beretika baik dan tak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" tukasnya.
Selain divonis 4 bulan penjara dengan masa perbocaan 8 bulan, hakim juga menuntut denda sebesar Rp50 juta rupiah masing-masing ke tiga terdakwa tersebut. Jika tak mampu, denda akan diganti dengan pidana 1 bulan penjara.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.
Rachel Vennya menggelontorkan uang Rp 40 juta agar bisa kabur dari masa karantina.
Tuntutan juga tersebut berlaku bagi terdakwa Ovelina sebagai oknum yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur karantina.
Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Baca Juga: Menikah di Penjara, Mempelai Perempuan di Lombok Diminta Sabar Menunggu Suami
Berita Terkait
-
Setelah Ramai Dihujat Ingin Jual Rumah, Okin Kini Pilih Berdamai dengan Rachel Vennya
-
Nam Tae Hyun Resmi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Sidang Perdana Kasus DUI
-
Isu Keuangan Mencuat, Alasan Niko Al Hakim Jual Rumah Anak Rachel Vennya Dipertanyakan
-
Detail Receh Jadi Sorotan, Pengacara Niko Al Hakim Disebut Kalah Kelas dari Kubu Rachel Vennya
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Ribut Masalah Rumah, Ibu Okin Ngamuk Dibilang Tak Bisa Didik Anak
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya