SuaraBatam.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berencana melakukan aksi mencegah sunat perempuan (female genital mutilation/ cutting/ FGM/C).
Langkah yang dilakukan Kementerian PPPA juga mengajak kementerian/ lembaga dan tokoh agama untuk bersinergi mencegah atau sunat perempuan melalui penyusunan roadmap dan rencana aksi pencegahan perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) 2020-2030.
"Penyusunan roadmap dan rencana aksi merupakan lanjutan dari rencana dan upaya kami sejak tahun 2003," kata Plt Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prijadi Santoso melalui siaran pers, Selasa.
Menurut dia, bahaya P2GP secara medis tidak diragukan lagi, tetapi payung hukum yang melarang dan memberi sanksi tegas kepada pelaku belum ada.
"Di Indonesia sebenarnya permintaan P2GP masih tinggi, bahkan dari pemberi layanan juga masih secara terbuka menawarkan jasa P2GP," katanya.
Prijadi mengatakan kondisi itulah yang melandasi urgensi penyusunan roadmap dan rencana aksi dalam upaya pencegahan P2GP.
Senada, Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA Eko Novi Ariyanti mengatakan Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP 2020-2030 merupakan upaya Kemen PPPA untuk mendorong pemerintah mengintegrasikan pencegahan P2GP dengan prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, penyelenggara negara dan tenaga kesehatan.
"Prioritas dalam Roadmap Pencegahan P2GP ini juga agar pencegahan P2GP dapat muncul sebagai indikator capaian pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebagai sistem koordinasi yang kuat agar pencegahan dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dan dapat mewujudkan sistem pendataan nasional yang baik, secara nasional maupun global sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan P2GP dan menentukan intervensi yang diperlukan pada tahapan tertentu," kata Novi. (antara)
Baca Juga: KPPPA Minta Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkait
-
Masih Banyak Anak Sulit Dapat Haknya, Bagaimana Strategi Pemerintah Percepat Program KLA 2025?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngeri! 9 dari 100 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual: Pelakunya Orang Terdekat!
-
Pernah Dibakar dan Dibacok Ayah Sendiri, Anak Perempuan Di Pasar Kebayoran Lama Jadi Atensi KPPPA
-
Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut Sedang Umroh, KPPPA Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk