SuaraBatam.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berencana melakukan aksi mencegah sunat perempuan (female genital mutilation/ cutting/ FGM/C).
Langkah yang dilakukan Kementerian PPPA juga mengajak kementerian/ lembaga dan tokoh agama untuk bersinergi mencegah atau sunat perempuan melalui penyusunan roadmap dan rencana aksi pencegahan perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) 2020-2030.
"Penyusunan roadmap dan rencana aksi merupakan lanjutan dari rencana dan upaya kami sejak tahun 2003," kata Plt Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prijadi Santoso melalui siaran pers, Selasa.
Menurut dia, bahaya P2GP secara medis tidak diragukan lagi, tetapi payung hukum yang melarang dan memberi sanksi tegas kepada pelaku belum ada.
"Di Indonesia sebenarnya permintaan P2GP masih tinggi, bahkan dari pemberi layanan juga masih secara terbuka menawarkan jasa P2GP," katanya.
Prijadi mengatakan kondisi itulah yang melandasi urgensi penyusunan roadmap dan rencana aksi dalam upaya pencegahan P2GP.
Senada, Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA Eko Novi Ariyanti mengatakan Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP 2020-2030 merupakan upaya Kemen PPPA untuk mendorong pemerintah mengintegrasikan pencegahan P2GP dengan prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, penyelenggara negara dan tenaga kesehatan.
"Prioritas dalam Roadmap Pencegahan P2GP ini juga agar pencegahan P2GP dapat muncul sebagai indikator capaian pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebagai sistem koordinasi yang kuat agar pencegahan dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dan dapat mewujudkan sistem pendataan nasional yang baik, secara nasional maupun global sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan P2GP dan menentukan intervensi yang diperlukan pada tahapan tertentu," kata Novi. (antara)
Baca Juga: KPPPA Minta Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkait
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Masih Banyak Anak Sulit Dapat Haknya, Bagaimana Strategi Pemerintah Percepat Program KLA 2025?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngeri! 9 dari 100 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual: Pelakunya Orang Terdekat!
-
Pernah Dibakar dan Dibacok Ayah Sendiri, Anak Perempuan Di Pasar Kebayoran Lama Jadi Atensi KPPPA
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal Tertunduk di Atas Motor dalam Kesunyian Malam Batam
-
Masih Kenakan Jaket Hijau dan Helm, Ojol di Batam Ditemukan Meninggal di Atas Motor
-
Warga Batam Belum Ada yang Ajukan Reaktivasi PBI JKN
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca