SuaraBatam.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berencana melakukan aksi mencegah sunat perempuan (female genital mutilation/ cutting/ FGM/C).
Langkah yang dilakukan Kementerian PPPA juga mengajak kementerian/ lembaga dan tokoh agama untuk bersinergi mencegah atau sunat perempuan melalui penyusunan roadmap dan rencana aksi pencegahan perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) 2020-2030.
"Penyusunan roadmap dan rencana aksi merupakan lanjutan dari rencana dan upaya kami sejak tahun 2003," kata Plt Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prijadi Santoso melalui siaran pers, Selasa.
Menurut dia, bahaya P2GP secara medis tidak diragukan lagi, tetapi payung hukum yang melarang dan memberi sanksi tegas kepada pelaku belum ada.
"Di Indonesia sebenarnya permintaan P2GP masih tinggi, bahkan dari pemberi layanan juga masih secara terbuka menawarkan jasa P2GP," katanya.
Prijadi mengatakan kondisi itulah yang melandasi urgensi penyusunan roadmap dan rencana aksi dalam upaya pencegahan P2GP.
Senada, Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA Eko Novi Ariyanti mengatakan Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP 2020-2030 merupakan upaya Kemen PPPA untuk mendorong pemerintah mengintegrasikan pencegahan P2GP dengan prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, penyelenggara negara dan tenaga kesehatan.
"Prioritas dalam Roadmap Pencegahan P2GP ini juga agar pencegahan P2GP dapat muncul sebagai indikator capaian pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebagai sistem koordinasi yang kuat agar pencegahan dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dan dapat mewujudkan sistem pendataan nasional yang baik, secara nasional maupun global sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan P2GP dan menentukan intervensi yang diperlukan pada tahapan tertentu," kata Novi. (antara)
Baca Juga: KPPPA Minta Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkait
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Masih Banyak Anak Sulit Dapat Haknya, Bagaimana Strategi Pemerintah Percepat Program KLA 2025?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngeri! 9 dari 100 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual: Pelakunya Orang Terdekat!
-
Pernah Dibakar dan Dibacok Ayah Sendiri, Anak Perempuan Di Pasar Kebayoran Lama Jadi Atensi KPPPA
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta