SuaraBatam.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berencana melakukan aksi mencegah sunat perempuan (female genital mutilation/ cutting/ FGM/C).
Langkah yang dilakukan Kementerian PPPA juga mengajak kementerian/ lembaga dan tokoh agama untuk bersinergi mencegah atau sunat perempuan melalui penyusunan roadmap dan rencana aksi pencegahan perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) 2020-2030.
"Penyusunan roadmap dan rencana aksi merupakan lanjutan dari rencana dan upaya kami sejak tahun 2003," kata Plt Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prijadi Santoso melalui siaran pers, Selasa.
Menurut dia, bahaya P2GP secara medis tidak diragukan lagi, tetapi payung hukum yang melarang dan memberi sanksi tegas kepada pelaku belum ada.
"Di Indonesia sebenarnya permintaan P2GP masih tinggi, bahkan dari pemberi layanan juga masih secara terbuka menawarkan jasa P2GP," katanya.
Prijadi mengatakan kondisi itulah yang melandasi urgensi penyusunan roadmap dan rencana aksi dalam upaya pencegahan P2GP.
Senada, Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA Eko Novi Ariyanti mengatakan Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP 2020-2030 merupakan upaya Kemen PPPA untuk mendorong pemerintah mengintegrasikan pencegahan P2GP dengan prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, penyelenggara negara dan tenaga kesehatan.
"Prioritas dalam Roadmap Pencegahan P2GP ini juga agar pencegahan P2GP dapat muncul sebagai indikator capaian pemerintah dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebagai sistem koordinasi yang kuat agar pencegahan dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dan dapat mewujudkan sistem pendataan nasional yang baik, secara nasional maupun global sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan P2GP dan menentukan intervensi yang diperlukan pada tahapan tertentu," kata Novi. (antara)
Baca Juga: KPPPA Minta Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkait
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Masih Banyak Anak Sulit Dapat Haknya, Bagaimana Strategi Pemerintah Percepat Program KLA 2025?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngeri! 9 dari 100 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual: Pelakunya Orang Terdekat!
-
Pernah Dibakar dan Dibacok Ayah Sendiri, Anak Perempuan Di Pasar Kebayoran Lama Jadi Atensi KPPPA
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri