Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 07 Desember 2021 | 12:14 WIB
Penumpang KM Kelud dari Jakarta Seludupkan 552 Gram Sabu di Batam
Penumpang Kelud Tujuan Jakarta Yang Diamankan Oleh Tim K-9 Bea Cukai Batam (ist)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tambah Zulfikar.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Tanjungpinang Paling Tinggi di Kepri

Load More