SuaraBatam.id - Pihak kepolisian terus mengusut kasus Novia Widyasari gadis asal Mojoketro yang tewas bunuh diri di samping pusara mendiang ayahnya.
Dikutip dari herstory, terbaru polisi mengungkapkan bahwa adanya dugaan Bripda Randy Bagus telah memaksa sang kekasih Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Saat Novia Widyasari mengandung dengan usia beberapa minggu untuk pertama kali, Randy Bagus tak ingin bertanggung jawab dan malah menyuruh korban untuk membeli obat di apotek untuk mengugurkan kandungannya tersebut di sekitar Malang.
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," Brigjen Slamet memaparkan.
Dalam kehamilan Novia Widyasari yang kedua, janin tersebut disebut telah berusia empat bulan. Lagi-lagi enggan bertanggung jawab atas perlakunya yang menyimpang, Randy Bagus pun langsung bergegas membeli obat-obatan yang bisa mengugurkan kandungan sang kekasih hingga menghabiskan jutaan rupiah.
"Terduga membeli obat cykotec, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," ujar Slamet.
Akibat dipaksa untuk mengonsumsi sejumlah obat-obatan, Novia Widyasari sempat mengalami pendarahan hebat saat dalam perjalanan pulang menuju ke Mojokerto.
Atas perilakunya yang tak pantas tersebut, Bripda Randy Bagus terancam ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Diketahui kini Bripda Randy Bagus telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian dan telah ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant