SuaraBatam.id - Pihak kepolisian terus mengusut kasus Novia Widyasari gadis asal Mojoketro yang tewas bunuh diri di samping pusara mendiang ayahnya.
Dikutip dari herstory, terbaru polisi mengungkapkan bahwa adanya dugaan Bripda Randy Bagus telah memaksa sang kekasih Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Saat Novia Widyasari mengandung dengan usia beberapa minggu untuk pertama kali, Randy Bagus tak ingin bertanggung jawab dan malah menyuruh korban untuk membeli obat di apotek untuk mengugurkan kandungannya tersebut di sekitar Malang.
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," Brigjen Slamet memaparkan.
Dalam kehamilan Novia Widyasari yang kedua, janin tersebut disebut telah berusia empat bulan. Lagi-lagi enggan bertanggung jawab atas perlakunya yang menyimpang, Randy Bagus pun langsung bergegas membeli obat-obatan yang bisa mengugurkan kandungan sang kekasih hingga menghabiskan jutaan rupiah.
"Terduga membeli obat cykotec, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," ujar Slamet.
Akibat dipaksa untuk mengonsumsi sejumlah obat-obatan, Novia Widyasari sempat mengalami pendarahan hebat saat dalam perjalanan pulang menuju ke Mojokerto.
Atas perilakunya yang tak pantas tersebut, Bripda Randy Bagus terancam ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Diketahui kini Bripda Randy Bagus telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian dan telah ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Detik-detik Penggerebekan Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar