Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 07 Desember 2021 | 09:48 WIB
Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari. [Instagram/@memomedsos]

SuaraBatam.id - Pihak kepolisian terus mengusut kasus Novia Widyasari gadis asal Mojoketro yang tewas bunuh diri di samping pusara mendiang ayahnya.

Dikutip dari herstory, terbaru polisi mengungkapkan bahwa adanya dugaan Bripda Randy Bagus telah memaksa sang kekasih Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.

Saat Novia Widyasari mengandung dengan usia beberapa minggu untuk pertama kali, Randy Bagus tak ingin bertanggung jawab dan malah menyuruh korban untuk membeli obat di apotek untuk mengugurkan kandungannya tersebut di sekitar Malang.

"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," Brigjen Slamet memaparkan.

Dalam kehamilan Novia Widyasari yang kedua, janin tersebut disebut telah berusia empat bulan. Lagi-lagi enggan bertanggung jawab atas perlakunya yang menyimpang, Randy Bagus pun langsung bergegas membeli obat-obatan yang bisa mengugurkan kandungan sang kekasih hingga menghabiskan jutaan rupiah.

"Terduga membeli obat cykotec, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," ujar Slamet.

Akibat dipaksa untuk mengonsumsi sejumlah obat-obatan, Novia Widyasari sempat mengalami pendarahan hebat saat dalam perjalanan pulang menuju ke Mojokerto.

Atas perilakunya yang tak pantas tersebut, Bripda Randy Bagus terancam ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Diketahui kini Bripda Randy Bagus telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian dan telah ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Load More