
SuaraBatam.id - Anggota DPRD Batam, Hendra Asman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Hendra Asman ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.
“Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman (Wiraswasta/Anggota DPRD Kota Batam) untuk hadir pada Rabu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/12/2021).
Ali Fikri menuturkan, penyidik KPK berharap agar Hendra Asman menghadiri panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Terima Tawaran Jadi ASN, Novel Baswedan Cs Jalani Uji Kompetensi Di Mabes Polri
“KPK berharap kepada saksi yang telah disurati untuk dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut,” ujar dia dikutip dari Batamnews.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.
Baca Juga: Pilih Tak Bergabung ke Polri, Ini Alasan Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang
Sebelum Hendra, KPK juga telah memanggil Anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Simak Informasi yang Diperlukan untuk Ikut Lelang Barang Rampasan KPK!
-
Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
-
Undang Mahasiswa hingga Ahli Pidana, Komisi III Bakal Gelar Rapat Bahas Revisi UU KUHAP Pekan Depan
-
Mendadak Raib usai Tersangka, KPK Gandeng Polisi Buru Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!