SuaraBatam.id - Sejumlah pihak mengembalikan uang fee penjatahan di kasus dugaan suap kuota rokok dan minuman beralkohol di Bintan.
Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menerima pengembalian tersebut. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri uang yang dikembalikan nilainya sampai Rp 3 miliar.
"Nilainya mencapai Rp 3 miliar, dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Ali Fikri dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (5/12/2021).
Lebih lanjut, Ali berharap, akan ada asset recovery alias pemulihan aset dari penanganan kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018 yang menjerat Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka ini.
"Sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," jelasnya.
KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini.
"Hal ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan," tandas Ali.
Selain Apri, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H Umar sebagai tersangka.
Dia diduga kecipratan duit suap senilai total Rp 800 juta.
Berita Terkait
-
Ada Kewenangan Keluarkan SP3 di UU KPK, FH UGM Sampaikan 6 Tuntutan
-
Menyambut Perpol Angkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
-
Kekayaan Diisukan Naik sejak Jadi Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Dari Kos-kosan
-
IM57 Siap Bantu Pimpinan KPK Nurul Ghufron Audit Harta Kekayaan
-
Ini yang Membuat Harta Nurul Ghufron Naik Tajam saat Jadi Pimpinan KPK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026