Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 30 November 2021 | 22:00 WIB
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Meski begitu, ia mengatakan pada kebijakan itu terdapat pengecualian. Apabila ada pegawai diberikan tugas kedinasan yang mengharuskan ke luar kota, maka diberi izin melakukan perjalanan dinas.

Pegawai yang sakit dan membutuhkan ke luar kota juga diberikan pengecualian dalam kebijakan itu. (antara)

Load More