SuaraBatam.id - Satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau untuk mencegah penularan COVID-19 di musim libur Natal dan tahun baru adalah melarang pegawai negeri sipil (PNS).
Larangan itu terhitung mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
"Wali kota menyampaikan, tidak memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini kebijakan Pak Wali," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Selasa.
Kebijakan Pemkot Batam itu relatif lebih lama dari yang diatur pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26 tahun 2021, yang melarang ASN atau PNS mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Apabila ada PNS melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai PP no. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk saat ini, di Batam masih berlaku PPKM level dua hingga 6 Desember 2021.
Mengenai pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal dan tahun baru, ia mengatakan Pemkot Batam masih menunggu instruksi Mendagri terbaru.
"Sampai detik ini aturan kita sesuai instruksi Mendagri. Kita mengikuti aturan yang ada," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam Hasnah mengatakan, sesuai Surat Edaran no.26 tahun 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia, maka ONS dilarang bepergian dan cuti selama Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemalang dan Jepara Masih Level 3, Ganjar: Prokes Ketat!
"Kebijakan di Batam, sudah dimulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Pegawai yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021, seperti teguran lisan, teguran tertulis," kaya dia.
Meski begitu, ia mengatakan pada kebijakan itu terdapat pengecualian. Apabila ada pegawai diberikan tugas kedinasan yang mengharuskan ke luar kota, maka diberi izin melakukan perjalanan dinas.
Pegawai yang sakit dan membutuhkan ke luar kota juga diberikan pengecualian dalam kebijakan itu. (antara)
Berita Terkait
-
Guru PPPK Ditarik ke Pusat, P2G Ingatkan Pemerintah Soal Status dan Karier Harus Jelas
-
Seluruh PPPK Guru Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Siap-Siap Jadi PNS?
-
Guru PPPK Jadi PNS 2027 Apakah Harus Lewat Seleksi? Ini Penjelasannya
-
Mensesneg Ungkap Status Guru PPPK Akan Dipindah Jadi Pegawai Pusat
-
Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian