SuaraBatam.id - Satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau untuk mencegah penularan COVID-19 di musim libur Natal dan tahun baru adalah melarang pegawai negeri sipil (PNS).
Larangan itu terhitung mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
"Wali kota menyampaikan, tidak memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini kebijakan Pak Wali," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Selasa.
Kebijakan Pemkot Batam itu relatif lebih lama dari yang diatur pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26 tahun 2021, yang melarang ASN atau PNS mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Apabila ada PNS melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai PP no. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk saat ini, di Batam masih berlaku PPKM level dua hingga 6 Desember 2021.
Mengenai pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal dan tahun baru, ia mengatakan Pemkot Batam masih menunggu instruksi Mendagri terbaru.
"Sampai detik ini aturan kita sesuai instruksi Mendagri. Kita mengikuti aturan yang ada," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam Hasnah mengatakan, sesuai Surat Edaran no.26 tahun 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia, maka ONS dilarang bepergian dan cuti selama Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemalang dan Jepara Masih Level 3, Ganjar: Prokes Ketat!
"Kebijakan di Batam, sudah dimulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Pegawai yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021, seperti teguran lisan, teguran tertulis," kaya dia.
Meski begitu, ia mengatakan pada kebijakan itu terdapat pengecualian. Apabila ada pegawai diberikan tugas kedinasan yang mengharuskan ke luar kota, maka diberi izin melakukan perjalanan dinas.
Pegawai yang sakit dan membutuhkan ke luar kota juga diberikan pengecualian dalam kebijakan itu. (antara)
Berita Terkait
-
Libur Nataru, Internet Melonjak! Trafik Telkomsel Naik 12,42 Persen
-
Libur Nataru, Data Streaming dan Gim Buat Trafik Jaringan XLSMART Melonjak Tajam
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen