SuaraBatam.id - Hasil penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, Bintan Buyu, Selasa (30/11/2021), Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengamankan 3 boks berisi berkas dan tas berwarna hitam les merah.
Jaksa menggeledah selama 3 jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi, mengatakan di Ruang Kasubbag Keuangan didapat berkas-berkas kegiatan tahun anggaran 2020/2021. Berkas itu untuk sementara waktu diamankan guna proses penyidikan.
"Ya ada beberapa dokumen yang kita amankan. Selanjutnya nanti sama Pak Kajari," ujarnya dikutip dari Batamnews, 30 November 2021.
Berkas dan tas yang diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Sienta BP 6115 TI menuju Kantor Kejari Bintan.
Baca Juga: Kepergok Pakai Pena Emas, Seorang Pejabat di India Langsung Digerebek Biro Antikorupsi
Dalam penggeledahan di Kantor Dinkes Bintan ini ada lima orang yang turut serta yakni Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Bintan beserta dengan tiga penyidik.
Sementara itu, Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan juga jadi target dalam pengungkapan kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes).
"Kita mencurigai modus korupsi di setiap puskesmas sama. Jadi kita menindaklanjuti proses ini dengan memeriksa Dinkes Bintan," jelasnya.
Dari dokumen yang dikumpulkan, kata mantan penyidik KPK ini, pihaknya belum menemukan keterkaitan dengan Kepala Dinkes Bintan. Namun untuk di bawahnya seperti kasubbag maupun kabid itu pasti.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan berkas yang mengarah ke kepala dinasnya. Maka pihaknya akan langsung memeriksa.
Baca Juga: Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
"Tidak menutup kemungkinan kita periksa kadisnya. Tapi liat nanti karena pemeriksaan masih terus berlanjut," ucapnya.
Sementara itu, penggeledahan di Puskesmas Seilekop, Kecamatan Bintan Timur masih berjalan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Momen Sandra Dewi Menangis Dengar Putusan Suaminya Jadi 20 Tahun Penjara
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
-
GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
-
Makna Rahasia di Balik Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
-
KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan