SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengusulkan penutupan pintu masuk, bagi para pendatang luar negeri selama satu bulan menjelang akhir tahun 2021.
Hal ini terkait Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Apabila usulan tersebut berjalan, maka hal ini akan berdampak bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari Malaysia dan Singapura yang berencana untuk kembali ke Indonesia.
"Usulan penutupan pintu masuk sementara ini akan dilapor dulu ke pak Wali. Nanti pak Wali yang akan ambil kebijakan, sebelum dilaporkan ke Pemerintah Pusat," ujar Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid saat ditemui di Pemko Batam, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam 30 November: Nihil Kasus Dalam Tiga Hari
Aturan terbaru yang berlaku pada, Senin (29/11/2021) kemarin dianggap berpotensi menimbulkan kewalahan bagi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Batam.
Terutama penyediaan lokasi karantina bagi para PMI, sebelum diperbolehkan meninggalkan Batam, yang ditunjuk sebagai pintu masuk di Indonesia.
Dalam SE terbaru ini, Jefridin menerangkan ada penambahan waktu karantina dari sebelumnya hanya 3 hari, kini bertambah menjadi 7 hari.
"Sebagai pintu masuk bagi para PMI, kita memprediksi akan kesulitan menyedikan lokasi karantina mereka. Saat ini lokasi karantina bagi para PMI, hanya memanfaatkan Rusun milik BP Batam dan Pemko Batam yang berada di Tanjunguncang," terangnya.
Walau memiliki kapasitas yang bisa menampung hingga ribuan orang, namun lamanya waktu karantina dengan arus masuknya PMI diakuinya akan menimbulkan masalah.
Baca Juga: Peminat Produk Gamer Meningkat, Asus Buka Gerai ROG Store di Batam
"Per hari arus masuk PMI ke Indonesia melalui Batam bisa 150-200 orang. Kalau berkelanjutan, maka Rusun yang jadi lokasi karantina akan semakin penuh. Kemudian bagi mereka yang datang setelah Rusun penuh akan kita karantina dimana," ungkapnya.
Selain itu, usulan menutup pintu masuk sementara ini, juga sebagai salah satu upaya Batam dalam mencegah penyebaran varian baru Covid-19, yakni varian Omicron.
"Tapi apabila usulan dari kami tidak disetujui pusat, kita juga akan memberikan beberapa persyaratan. Untuk itu, nanti akan disampaikan langsung oleh pak wali," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
-
XYZ Live Ground: Festival Musik Lintas Generasi Kembali Guncang Batam!
-
Setahun Tragedi Rempang: Warga Tabur Bunga, Tolak Relokasi Demi Nenek Moyang
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya