SuaraBatam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengusulkan penutupan pintu masuk, bagi para pendatang luar negeri selama satu bulan menjelang akhir tahun 2021.
Hal ini terkait Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Apabila usulan tersebut berjalan, maka hal ini akan berdampak bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari Malaysia dan Singapura yang berencana untuk kembali ke Indonesia.
"Usulan penutupan pintu masuk sementara ini akan dilapor dulu ke pak Wali. Nanti pak Wali yang akan ambil kebijakan, sebelum dilaporkan ke Pemerintah Pusat," ujar Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid saat ditemui di Pemko Batam, Selasa (30/11/2021).
Aturan terbaru yang berlaku pada, Senin (29/11/2021) kemarin dianggap berpotensi menimbulkan kewalahan bagi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Batam.
Terutama penyediaan lokasi karantina bagi para PMI, sebelum diperbolehkan meninggalkan Batam, yang ditunjuk sebagai pintu masuk di Indonesia.
Dalam SE terbaru ini, Jefridin menerangkan ada penambahan waktu karantina dari sebelumnya hanya 3 hari, kini bertambah menjadi 7 hari.
"Sebagai pintu masuk bagi para PMI, kita memprediksi akan kesulitan menyedikan lokasi karantina mereka. Saat ini lokasi karantina bagi para PMI, hanya memanfaatkan Rusun milik BP Batam dan Pemko Batam yang berada di Tanjunguncang," terangnya.
Walau memiliki kapasitas yang bisa menampung hingga ribuan orang, namun lamanya waktu karantina dengan arus masuknya PMI diakuinya akan menimbulkan masalah.
Baca Juga: Update Covid-19 di Batam 30 November: Nihil Kasus Dalam Tiga Hari
"Per hari arus masuk PMI ke Indonesia melalui Batam bisa 150-200 orang. Kalau berkelanjutan, maka Rusun yang jadi lokasi karantina akan semakin penuh. Kemudian bagi mereka yang datang setelah Rusun penuh akan kita karantina dimana," ungkapnya.
Selain itu, usulan menutup pintu masuk sementara ini, juga sebagai salah satu upaya Batam dalam mencegah penyebaran varian baru Covid-19, yakni varian Omicron.
"Tapi apabila usulan dari kami tidak disetujui pusat, kita juga akan memberikan beberapa persyaratan. Untuk itu, nanti akan disampaikan langsung oleh pak wali," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam