SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera menetapkan kasus tersangka korupsi terkait dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di Puskesmas Seilekop.
Sebelumnya kejaksaan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, terbaru pihak penyidik bagian pidana khusus (pidsus) telah memerikasa 10 orang setelah sebelumnya selesai memeriksa 18 orang.
"Jadi total yang kita periksa sudah 28 orang. Itu sudah termasuk kepala puskesmasnya," ujar I Wayan di kantornya Jalan Raya Tanjunguban, Km 16, Toapaya, Senin (29/11/2021) dikutip dari Batamnews.
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, kata I Wayan, pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak guna mengetahui calon tersangka dalam perkara ini. Apakah ada yang memerintahkan untuk membuat data fiktif dalam mendapatkan dana itu atau dilakukan bersama-sama sesuai kesepakatan.
Dengan data fiktif itu, ditemukan adanya penyelewengan atau kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total Rp 500 juta yang dikucurkan selama 2 tahun. Yaitu pada 2020 sebesar Rp 250 juta lebih dan 2021 sebesar Rp 250 juta lebih.
"Dengan sudah ketahap penyidikan inilah yang menentukan siapa calon tersangkanya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana membenarkan jika kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap nakes di puskesmas ini.
"Benar mas. Udah terbit diberita," kata Zailendra, kemarin.
Ditanya apakah pihaknya sepakat bersama nakes untuk melakukan pembuatan data fiktif untuk mendapatkan dana insentif tersebut, ia mengaku tidak.
Baca Juga: Novel Baswedan Komentari PCR Mahal: Potensi Korupsi yang Mesti Diungkap
"Tidak, masih proses dimintai keterangan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
-
Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu