SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera menetapkan kasus tersangka korupsi terkait dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di Puskesmas Seilekop.
Sebelumnya kejaksaan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, terbaru pihak penyidik bagian pidana khusus (pidsus) telah memerikasa 10 orang setelah sebelumnya selesai memeriksa 18 orang.
"Jadi total yang kita periksa sudah 28 orang. Itu sudah termasuk kepala puskesmasnya," ujar I Wayan di kantornya Jalan Raya Tanjunguban, Km 16, Toapaya, Senin (29/11/2021) dikutip dari Batamnews.
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, kata I Wayan, pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak guna mengetahui calon tersangka dalam perkara ini. Apakah ada yang memerintahkan untuk membuat data fiktif dalam mendapatkan dana itu atau dilakukan bersama-sama sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Novel Baswedan Komentari PCR Mahal: Potensi Korupsi yang Mesti Diungkap
Dengan data fiktif itu, ditemukan adanya penyelewengan atau kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total Rp 500 juta yang dikucurkan selama 2 tahun. Yaitu pada 2020 sebesar Rp 250 juta lebih dan 2021 sebesar Rp 250 juta lebih.
"Dengan sudah ketahap penyidikan inilah yang menentukan siapa calon tersangkanya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana membenarkan jika kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap nakes di puskesmas ini.
"Benar mas. Udah terbit diberita," kata Zailendra, kemarin.
Ditanya apakah pihaknya sepakat bersama nakes untuk melakukan pembuatan data fiktif untuk mendapatkan dana insentif tersebut, ia mengaku tidak.
Baca Juga: KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah
"Tidak, masih proses dimintai keterangan," pungkasnya.
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
-
Cari Bukti Dugaan Suap Perizinan, Penyidik KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi
-
5 Fakta Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Jadi Kades, Dilantik di Penjara
-
Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi PNS di Sidang Dugaan Suap Yang Dilakukan Ade Yasin
-
Belum Puas Sita Dokumen hingga Alat Elektronik, KPK Kembali Geledah Plaza Summarecon Bekasi Hari Ini
Terpopuler
-
Baru Jabat Tiga Bulan, Ketua DPD Demokrat Kepri Serukan Mundur Massal
-
Jadi Mualaf 2 Tahun, Marcella Simon Unggah Foto Sedang Dibaptis, Netizen: Jangan Dihujat
-
Keluarga Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Punya Panggilan Khusus untuk Brigadir J dari Ucapan Ultah Ini
-
Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Tempat Khusus selama 30 Hari
-
Aksi Bonge Mendadak Jadi Penjual Kopi Keliling: Kerja Apa Aja yang Penting Halal
-
Fuji Meradang, Netizen Sebut Tak Dapat Restu karena Gaya Berpakaiannya yang Terbuka
-
Bertemu Raffi Ahmad, Wanda Hamidah Sentil Dicariin Jodoh: Kenalinlah Kalau Ada yang Baik Hati