SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera menetapkan kasus tersangka korupsi terkait dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di Puskesmas Seilekop.
Sebelumnya kejaksaan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, terbaru pihak penyidik bagian pidana khusus (pidsus) telah memerikasa 10 orang setelah sebelumnya selesai memeriksa 18 orang.
"Jadi total yang kita periksa sudah 28 orang. Itu sudah termasuk kepala puskesmasnya," ujar I Wayan di kantornya Jalan Raya Tanjunguban, Km 16, Toapaya, Senin (29/11/2021) dikutip dari Batamnews.
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, kata I Wayan, pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak guna mengetahui calon tersangka dalam perkara ini. Apakah ada yang memerintahkan untuk membuat data fiktif dalam mendapatkan dana itu atau dilakukan bersama-sama sesuai kesepakatan.
Dengan data fiktif itu, ditemukan adanya penyelewengan atau kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total Rp 500 juta yang dikucurkan selama 2 tahun. Yaitu pada 2020 sebesar Rp 250 juta lebih dan 2021 sebesar Rp 250 juta lebih.
"Dengan sudah ketahap penyidikan inilah yang menentukan siapa calon tersangkanya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana membenarkan jika kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap nakes di puskesmas ini.
"Benar mas. Udah terbit diberita," kata Zailendra, kemarin.
Ditanya apakah pihaknya sepakat bersama nakes untuk melakukan pembuatan data fiktif untuk mendapatkan dana insentif tersebut, ia mengaku tidak.
Baca Juga: Novel Baswedan Komentari PCR Mahal: Potensi Korupsi yang Mesti Diungkap
"Tidak, masih proses dimintai keterangan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dibalik Skandal Kuota Haji: Ketika Aturan Dibengkokkan dan Ibadah Masuk Meja Transaksi
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen