SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam melakukan antisipasi masuknya penyebaran virus varian B.1.1.529 atau Omicron asal Afrika.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi untuk pencegahan virus tersebut, bahwa saat ini masih melakukan pencegahan secara umum saja.
Namun paling utama adalah pencegahan saat menerima kedatangan para Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air melalui Batam.
“Terutama yang masuk PMI, proses karantina harus dijaga dengan baik,” katanya dikutip dari Batamnews.
Kemudian yang paling penting juga mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes), walaupun saat ini kasus Covid-19 melandai, namun tetap harus menjaga prokes.
“Proses tracking sudah sesuai dengan standar, 1 kasus, minimal 15 orang yang ditracing,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa varian Delta Plus tersebut belum ditemukan di Batam.
“Di Batam belum ada laporan dari BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan),” ujar Didi, Sabtu (27/11/2021).
Pengawasan di Pelabuhan
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Omicron Mengancam, WHO Minta Negara Dunia Lakukan 4 Hal Ini
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny mengatakan persiapan yang dilakukan sesuai Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021, Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor 13 tahun 2021 dan SE MenPAN-RB nomor 26 tahun 2021.
“Untuk teknisnya, kami masih menunggu arahan dari satgas nasional,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengawasan kedatangan pelaku perjalanan internasional tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah berjalan saat ini.
Akan tetapi menyangkut pembatasan pelaku perjalanan internasional dari negata terjangkit varian Delta Plus maupun B.1.1.529, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu arahan dari Kemenkes, Kemenlu dan Satgas Nasional,” kata dia.
Waspada virus dari negara tetangga
Berita Terkait
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026