SuaraBatam.id - Mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita melaporkan balik keluarga artis itu ke Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penyekapan.
“Laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Khasmita, yang dilaporkan adalah Fadhlan. Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya. Lalu di Polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan, namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda karena klien kami dalam tahanan Polda,” kata Syakhruddin Rabu (24/11/2021) dikutip dari herstory.
Riri, kata Syakhruddin, bukan ART tetapi anak kos yang mendapat kepercayaan dari mendiang ibunda Nirina Zubir.
Kuasa hukum lain, Putra Kurniadi turut soal penyekapan. Menurut pihaknya, Riri dilarang ke luar rumah sejak Oktober 2020.
Baca Juga: Nirina Zubir Klarifikasi soal Tuduhan Dapat Rp 600 Juta dari Penjualan Tanah
“Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami dan istri. Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina Zubir,” tuturnya.
Bahkan berdasarkan penuturannya, ketika sakitpun, Riri Khasmita tak diizinkan ke luar rumah.
“Di depan itu dijaga ketat satpam 24 jam, jadi tidak boleh ke luar, pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan, kalaupun mau ke luar itu pertukarannya dengan anaknya. Jadi atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas.” ujar dia.
Syakruddin juga menjelaskan bagaimana kronologi mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki mempercayakan surat-surat aset berharga kepada Riri Khasmita.
Ia menyebut bahwa mendiang ibu Nirina sudah menganggap Riri sebagai anak sendiri.
Baca Juga: Setelah 5 Orang, Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
“Kalau anak angkat itu karena sudah ada hubungan baik, artinya pun sudah memberikan kesaksian bahwa Riri ini adalah anak kesayangan ibu Cut. Kenapa timbul rasa sayang, tentu ada hubungan baik, sehingga segala sesuatu ada yang dipercayakan pada Riri Khasmita ini,” jelas Syakhruddin.
Syakhruddin lalu menjelaskan soal pertemuan Riri dan ibunda Nirina berawal karena orangtua saling mengenal.
“Berawal karena orangtuanya tetanggaan, daripada di tempat lain, mending di situ lah, karena orang tua saling kenal. Ya membayar, hingga dua bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina.” terangnya.
Lebih jauh, Syahruddin menegaskan bahwa Riri Khasmita bukan lah seorang ART, melainkan anak kos yang kemudian dipercaya oleh almarhum ibu Nirina. Pihaknya mengaku memiliki bukti pembayaran kos tersebut.
“Riri bukan ART, dia anak kos di situ dia membayar kok, ada bukti pembayarannya. Andaikan dia ART, pasti digaji, ini enggak. Dia malah membayar, berarti anak kos murni, cuman karena ini ibu selalu sendirian di tempat itu, kemudian ibu ini dan Riri selalu ada di situ awalnya disuruh beli makan sampai ada kedekatan sampai dipercaya urus surat-surat,” terang sang kuasa hukum.
Seperti diketahui, Nirina Zubir beberapa waktu lalu melaporkan kasus mafia tanah yang ternyata dari Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang sang ibunya, Cut Indria Marzuki.
Nirina Zubir dan keluarga mengaku jadi korban mafia tanah. Akibatnya, mereka kehilangan enam properti dan kerugian sekitar Rp 17 miliar. Penggelapan itu melibatkan ART ibunda Nirina, Riri Khasmita dan empat orang lainnya.
Berita Terkait
-
Ikutan Komentari Pagar Laut yang Viral, Soleh Solihun Singgung Mafia
-
Apa yang Tersembunyi di Balik Kedamaian Film Hanya Namamu dalam Doaku?
-
Profil Ernest Cokelat, Suami Nirinia Zubir yang Terpilih Jadi Ketua RT
-
Kasus Mafia Tanah, 2 Anak Buah Halim Ali Divonis 2 Tahun Bui
-
Menang Piala Citra 2024, Ini 4 Rekomendasi Film Terbaik Nirina Zubir
Tag
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Menengok Pembuatan Dupa Imlek di Demak, Tergerus Zaman Tanpa Perhatian
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
Terkini
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal