SuaraBatam.id - Deputi BPJS Kesehatan untuk wilayah Sumbagteng Jambi, Eddy Silistijanto menyebutkan sebanyak 90,56 persen warga Kepulauan Riau terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, terhitung sejak awal tahun 2021.
Dari persentase ini, kata dia, bahwa total peserta mencapai angka 1.861.228 jiwa, dari total penduduk Kepri sebanyak 2.055.278 jiwa.
"Sosialisasi yang dilakukan oleh teman-teman di BPJS Kesehatan wilayah Kepri mulai menunjukkan hasil. Saat ini hampir seluruh masyarakat Kepri, sudah tercover oleh layanan dari kita," tuturnya ditemui di Batam, Jumat (26/11/2021).
Walau demikian, dua Kabupaten yang berada di batas terluar Kepri, yakni Natuna dan Anambas juga diakuinya memiliki keunikan tersendiri.
Saat ini, kedua Kabupaten ini telah mencapai angka 100 persen, untuk mendapatkan pelayanan penuh dari BPJS Kesehatan, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah.
"Natuna sudah mencapai 106,43 persen, dan Anambas sudah mencapai angka 102,95 persen. Mayoritas masyarakat di dua Kabupaten ini tercover, karena dari Pemda nya yang menanggung biaya iuran bagi masyarakatnya. Karena total masyarakatnya tidak sebanyak Kabupaten/Kota lain," terang Eddy.
Dari total kepesertaan itu, Kota Batam menjadi peringkat pertama, dengan jumlah mencapai 1.088.434 orang atau 93,06 persen.
Kemudian disusul dengan Kota Tanjungpinang dengan jumlah sebanyak 194.878 orang atau 85,82 persen.
"Karena kita tahu, Batam menjadi wilayah yang penuh dengan kawasan industri. Walau demikian, tidak sedikit juga yang merupakan peserta mandiri," tegasnya.
Baca Juga: Dua Awak Kapal yang Kabur dari Kejaran Bea Cukai di Perairan Batam Masih Hilang
Dengan ikut menjadi peserta JKN-KIS, Eddy menambahkan para peserta akan mendapatkan beberapa manfaat.
Diantaranya memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Kemudian, dengan menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit.
"Dan diharapkan patuh sesuai perundang-undangan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar