SuaraBatam.id - PPKM level 3 akan diterapkan secara serentak di Indonesia di akhir tahun 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI untuk membatasi penyebaran Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Sementara Kota Pekanbaru menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021.
"Kita dari pemerintah kota siap mengikuti kebijakan dari mendagri," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis 24 November 2021.
Saat Natal, pemerintah setempat meminta setiap gereja membuat satgas penanganan Covid-19 pada pelaksanaan ibadah dan perayaan natal serta tahun baru.
Di antaranya, perayaan natal dapat digelar secara sederhana bersama keluarga.
Jemat gereja dapat mengikuti perayaan di gereja secara online, jumlah jemaat selama perayaan natal dan tahun baru hanya 50 persen dari kapasitas.
Kemudian menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan mulai dari tempat cuci tangan hingga tanda khusus untuk menjaga jarak.
Para pengurus gereja juga mesti mengatur jadwal ibadah agar tidak menumpuk di satu waktu.
Pusat perbelanjaan masih dibuka hingga pukul 22.00 WIB. Namun pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk aktivitas makan dan minum di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Level 1, Jam Belajar Tatap Muka di Sekolah Bakal Ditambah
Jamil menyebut, masyarakat di Kota Pekanbaru sudah pernah melewati bersama PPKM level 3 beberapa waktu lalu.
Ia berharap penerapan PPKM level 3 pada momen akhir tahun ini bisa menekankan laju penyebaran Covid-19. "Walau kita sudah PPKM level 1, untuk pengawasan lebih intens maka kita juga masuk dalam PPKM level 3 dalam akhir tahun ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru
-
Libur Nataru, Kunjungan ke Ancol Melonjak 30 Persen
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Buka Lebih Awal dan Siap Layani Lonjakan Pengunjung
-
Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar