
SuaraBatam.id - PPKM level 3 akan diterapkan secara serentak di Indonesia di akhir tahun 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI untuk membatasi penyebaran Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Sementara Kota Pekanbaru menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021.
"Kita dari pemerintah kota siap mengikuti kebijakan dari mendagri," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis 24 November 2021.
Saat Natal, pemerintah setempat meminta setiap gereja membuat satgas penanganan Covid-19 pada pelaksanaan ibadah dan perayaan natal serta tahun baru.
Di antaranya, perayaan natal dapat digelar secara sederhana bersama keluarga.
Jemat gereja dapat mengikuti perayaan di gereja secara online, jumlah jemaat selama perayaan natal dan tahun baru hanya 50 persen dari kapasitas.
Kemudian menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan mulai dari tempat cuci tangan hingga tanda khusus untuk menjaga jarak.
Para pengurus gereja juga mesti mengatur jadwal ibadah agar tidak menumpuk di satu waktu.
Pusat perbelanjaan masih dibuka hingga pukul 22.00 WIB. Namun pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk aktivitas makan dan minum di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: PPKM Pekanbaru Level 1, Jam Belajar Tatap Muka di Sekolah Bakal Ditambah
Jamil menyebut, masyarakat di Kota Pekanbaru sudah pernah melewati bersama PPKM level 3 beberapa waktu lalu.
Ia berharap penerapan PPKM level 3 pada momen akhir tahun ini bisa menekankan laju penyebaran Covid-19. "Walau kita sudah PPKM level 1, untuk pengawasan lebih intens maka kita juga masuk dalam PPKM level 3 dalam akhir tahun ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kronologi 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Ruko di Pekanbaru
-
Disita Berton-ton, Begini Aksi Licik Pengoplos Beras SPHP di Pekanbaru
-
1.208 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Riau Paling Banyak
-
Hakim Geleng-geleng, Putri Koruptor Ini Beli BMW karena Alasan Sepele
-
Gaya Hedon Putri Novin Karmila Bikin Ibu Jadi Koruptor, Minta Beli Tas Sepatu Mewah hingga BMW X1
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu