SuaraBatam.id - Staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berinisial IH, terlibat dalam mafia tanah di Ibu Kota Kabupaten Bintan yaitu Desa Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, IH ditetapkan tersangka karena ia pernah menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu menerbitkan surat lahan diatas lahan milik orang lain.
Saat ini Ia telah dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Bintan.
"Waktu itu IH ini Pj Kades Bintan Buyu. Sekarang dia menjabat sebagai Staf BPIP di Jakarta," ujar Dwihatmoko di Mako Polres Bintan, kemarin.
Dalam kasus ini, IH beserta pelaku lainnya yaitu SD, AK, MA dan H memalsukan surat lahan.
Mereka memalsukan surat lahan seluas 14 Ha diatas lahan milik orang lain atau korban seluas 30 Ha.
Akibatnya lahan milik korban jadi bermasalah karena tumpang tindih sehingga korban tak dapat meningkatkan status surat tanah ke sertifikat.
"SD, AK, MA, dan H sudah ditahan terlebih dahulu bersama mafia tanah lainnya. Sementara IH kita tahan pada 18 November lalu," katanya.
Proses Pemeriksaan dan Penangkapan
Ketika dilakukan pemeriksaan pertama, IH hadir sebagai saksi dan dimintai keterangan. Mendapati keterangan IH telah memenuhi unsur maka polisi menetapkannya tersangka.
Baca Juga: Bantah Menyekap Riri Khasmita, Pihak Nirina Zubir Klaim Punya Bukti Kuat
Dikarenakan IH berada di Jakarta, maka pihak kepolisian melayangkan pemanggilan pertamanya agar IH hadir untuk ditahan. Namun pemanggilan pertama itu tidak digubris.
Lalu dilayangkan surat panggilan kedua, akhirnya alumni IPDN ini memenuhi pemanggilan itu. Lalu menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bintan.
"Panggilan kedua IH hadir. Setelah diperiksa kita lakukan upaya lainnya dan langsung menahannya," jelasnya.
IH ditahan karena terbukti ikut bermain dengan mafia tanah di Desa Bintan Buyu tepatnya di Kampung Bukit Batu.
(ary
Berita Terkait
-
Penjaga Rimba Bawah Air: Iwan Winarto Pahlawan Sunyi Penyelamat Laut Bintan
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar