SuaraBatam.id - Staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berinisial IH, terlibat dalam mafia tanah di Ibu Kota Kabupaten Bintan yaitu Desa Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, IH ditetapkan tersangka karena ia pernah menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu menerbitkan surat lahan diatas lahan milik orang lain.
Saat ini Ia telah dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Bintan.
"Waktu itu IH ini Pj Kades Bintan Buyu. Sekarang dia menjabat sebagai Staf BPIP di Jakarta," ujar Dwihatmoko di Mako Polres Bintan, kemarin.
Dalam kasus ini, IH beserta pelaku lainnya yaitu SD, AK, MA dan H memalsukan surat lahan.
Mereka memalsukan surat lahan seluas 14 Ha diatas lahan milik orang lain atau korban seluas 30 Ha.
Akibatnya lahan milik korban jadi bermasalah karena tumpang tindih sehingga korban tak dapat meningkatkan status surat tanah ke sertifikat.
"SD, AK, MA, dan H sudah ditahan terlebih dahulu bersama mafia tanah lainnya. Sementara IH kita tahan pada 18 November lalu," katanya.
Proses Pemeriksaan dan Penangkapan
Ketika dilakukan pemeriksaan pertama, IH hadir sebagai saksi dan dimintai keterangan. Mendapati keterangan IH telah memenuhi unsur maka polisi menetapkannya tersangka.
Baca Juga: Bantah Menyekap Riri Khasmita, Pihak Nirina Zubir Klaim Punya Bukti Kuat
Dikarenakan IH berada di Jakarta, maka pihak kepolisian melayangkan pemanggilan pertamanya agar IH hadir untuk ditahan. Namun pemanggilan pertama itu tidak digubris.
Lalu dilayangkan surat panggilan kedua, akhirnya alumni IPDN ini memenuhi pemanggilan itu. Lalu menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bintan.
"Panggilan kedua IH hadir. Setelah diperiksa kita lakukan upaya lainnya dan langsung menahannya," jelasnya.
IH ditahan karena terbukti ikut bermain dengan mafia tanah di Desa Bintan Buyu tepatnya di Kampung Bukit Batu.
(ary
Berita Terkait
-
Penjaga Rimba Bawah Air: Iwan Winarto Pahlawan Sunyi Penyelamat Laut Bintan
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen