Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 25 November 2021 | 17:07 WIB
R (17) tersangka penyelundup TKI Ilegal. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - R (17) seorang remaja di Batam menjadi pelaku penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal. Ia menjalankan pekerjaan tersebut karena diperintah oleh Ayahnya, bernama Andi yang mengkoordinir aksi tersebut.

Dikutip dari Batamnews, semula ia membawa lima calon PMI yang disembunyikan di penginapan daerah Pelita.

"Ketika petugas melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Riau, sebuah mobil Suzuki Ertiga datang menurunkan penumpang yang ternyata itu merupakan calon PMI," ujar Kasatpolair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi , Kamis (25/11/2021).

Remaja itu akhirnya diamankan polisi ketika hendak membawa calon PMI tersebut ke Pelabuhan Tanjung Riau.

Baca Juga: Update Covid-19 di Batam: Kasus Baru Muncul Dua Hari Berturut-turut

Petugas membawa mereka ke Mako Satpolair Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara sang ayah berhasil melarikan diri.

"Andi lebih dulu melarikan diri ketika mengetahui anaknya sudah diamankan polisi," katanya.

Calon PMI tersebut akan dikirim ke Malaysia secara Ilegal. Mereka yang merupakan warga Surabaya tersebut dimintai bayaran oleh Andi senilai Rp 7,5 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Load More