SuaraBatam.id - Sebanyak 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan melalui perairan Belakang Padang, setelah Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang menghentikan penyeludupan tersebut, Kamis (18/11/2021) malam.
"Kita mendapatkan informasi pada pukul 20:30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, Senin (22/11/2021) yang dikutip dari Batamnews.
Kronologis penangkapan, tepat di perairan Belakang Padang, petugas melihat sebuah boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang.
Terjadi pengejaran oleh petugas hingga boat pembawa PMI itu menabrak hutan bakau.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kepri Hari Ini, 23 November 2021, Waspada Gelombang Tinggi
"Saat itu ditemukan delapan orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," katanya.
Untuk tekongnya berinisial RM sempat melarikan diri kemudian keesokan harinya ia berhasil diamankan kembali oleh petugas di bilangan Belakang Padang. Ironisnya, RM yang bekerja sebagai tekong tersebut masih berusia 18 tahun.
Delapan orang tersebut merupakan warga luar Batam yaitu 2 orang dari Lombok, 2 dari Banyuwangi, 1 dari malang, 1 Lamongan, 1 Sleman dan 1 Palembang.
"Kebanyakan mereka direkrut oleh pekerja lapangan yakni, salah satu agen di Surabaya berinisial IC yang masih DPO, ia bertugas mengirimkan PMI ke Batam," bebernya.
Usai dikirim ke Batam, para PMI tersebut dijemput oleh AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka diinapkan di salah satu home stay yang ada di wilayah Belakang Padang.
Baca Juga: Pemprov Kepri Belum Beri Sanksi SPN Dirgantara Terkait Kekerasan Siswa
Masing-masing korban membayar dengan nominal yang berbeda kepada para pelaku. Ada yang Rp 6,5 Juta, ada yang Rp 11 juta dan ada juga yang dibayarkan oleh majikannya dengan cara dipotong gaji selama 4 bulan.
Hasil penyelidikan, pelaku RM mengaku sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per orang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Susul Fuji ke Malaysia? Aisar Khaled Pilih ke Sini
-
Dijemput Crazy Rich Malaysia, Gaya Fuji di Bandara Bikin Heboh!
-
Pemilik Mobil Antik Siap-siap Gigit Jari, Kendaraan Berumur 15 Tahun Wajib Diperiksa
-
Keinginan Ong Kim Swee, 3 Pemain Timnas Malaysia yang Cocok Dibawa ke Persis Solo
-
Malaysia Punya Motor Nasional Mirip Aerox, Tampilan Tak Kalah Ganteng
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan