SuaraBatam.id - Sebanyak 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan melalui perairan Belakang Padang, setelah Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang menghentikan penyeludupan tersebut, Kamis (18/11/2021) malam.
"Kita mendapatkan informasi pada pukul 20:30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, Senin (22/11/2021) yang dikutip dari Batamnews.
Kronologis penangkapan, tepat di perairan Belakang Padang, petugas melihat sebuah boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang.
Terjadi pengejaran oleh petugas hingga boat pembawa PMI itu menabrak hutan bakau.
"Saat itu ditemukan delapan orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," katanya.
Untuk tekongnya berinisial RM sempat melarikan diri kemudian keesokan harinya ia berhasil diamankan kembali oleh petugas di bilangan Belakang Padang. Ironisnya, RM yang bekerja sebagai tekong tersebut masih berusia 18 tahun.
Delapan orang tersebut merupakan warga luar Batam yaitu 2 orang dari Lombok, 2 dari Banyuwangi, 1 dari malang, 1 Lamongan, 1 Sleman dan 1 Palembang.
"Kebanyakan mereka direkrut oleh pekerja lapangan yakni, salah satu agen di Surabaya berinisial IC yang masih DPO, ia bertugas mengirimkan PMI ke Batam," bebernya.
Usai dikirim ke Batam, para PMI tersebut dijemput oleh AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka diinapkan di salah satu home stay yang ada di wilayah Belakang Padang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kepri Hari Ini, 23 November 2021, Waspada Gelombang Tinggi
Masing-masing korban membayar dengan nominal yang berbeda kepada para pelaku. Ada yang Rp 6,5 Juta, ada yang Rp 11 juta dan ada juga yang dibayarkan oleh majikannya dengan cara dipotong gaji selama 4 bulan.
Hasil penyelidikan, pelaku RM mengaku sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per orang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Pelatih Malaysia Punya Pemikiran Sama dengan John Herdman di Piala AFF 2026, Apa Itu?
-
Timnas Indonesia Berpotensi Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF 2026
-
Efek Skandal Naturalisasi Malaysia, Rodrigo Holgano Pertimbangkan Pensiun
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik