SuaraBatam.id - Sebanyak 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan melalui perairan Belakang Padang, setelah Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang menghentikan penyeludupan tersebut, Kamis (18/11/2021) malam.
"Kita mendapatkan informasi pada pukul 20:30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, Senin (22/11/2021) yang dikutip dari Batamnews.
Kronologis penangkapan, tepat di perairan Belakang Padang, petugas melihat sebuah boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang.
Terjadi pengejaran oleh petugas hingga boat pembawa PMI itu menabrak hutan bakau.
"Saat itu ditemukan delapan orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," katanya.
Untuk tekongnya berinisial RM sempat melarikan diri kemudian keesokan harinya ia berhasil diamankan kembali oleh petugas di bilangan Belakang Padang. Ironisnya, RM yang bekerja sebagai tekong tersebut masih berusia 18 tahun.
Delapan orang tersebut merupakan warga luar Batam yaitu 2 orang dari Lombok, 2 dari Banyuwangi, 1 dari malang, 1 Lamongan, 1 Sleman dan 1 Palembang.
"Kebanyakan mereka direkrut oleh pekerja lapangan yakni, salah satu agen di Surabaya berinisial IC yang masih DPO, ia bertugas mengirimkan PMI ke Batam," bebernya.
Usai dikirim ke Batam, para PMI tersebut dijemput oleh AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka diinapkan di salah satu home stay yang ada di wilayah Belakang Padang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kepri Hari Ini, 23 November 2021, Waspada Gelombang Tinggi
Masing-masing korban membayar dengan nominal yang berbeda kepada para pelaku. Ada yang Rp 6,5 Juta, ada yang Rp 11 juta dan ada juga yang dibayarkan oleh majikannya dengan cara dipotong gaji selama 4 bulan.
Hasil penyelidikan, pelaku RM mengaku sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per orang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI
-
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga