SuaraBatam.id - Sebanyak 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan melalui perairan Belakang Padang, setelah Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang menghentikan penyeludupan tersebut, Kamis (18/11/2021) malam.
"Kita mendapatkan informasi pada pukul 20:30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, Senin (22/11/2021) yang dikutip dari Batamnews.
Kronologis penangkapan, tepat di perairan Belakang Padang, petugas melihat sebuah boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang.
Terjadi pengejaran oleh petugas hingga boat pembawa PMI itu menabrak hutan bakau.
"Saat itu ditemukan delapan orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," katanya.
Untuk tekongnya berinisial RM sempat melarikan diri kemudian keesokan harinya ia berhasil diamankan kembali oleh petugas di bilangan Belakang Padang. Ironisnya, RM yang bekerja sebagai tekong tersebut masih berusia 18 tahun.
Delapan orang tersebut merupakan warga luar Batam yaitu 2 orang dari Lombok, 2 dari Banyuwangi, 1 dari malang, 1 Lamongan, 1 Sleman dan 1 Palembang.
"Kebanyakan mereka direkrut oleh pekerja lapangan yakni, salah satu agen di Surabaya berinisial IC yang masih DPO, ia bertugas mengirimkan PMI ke Batam," bebernya.
Usai dikirim ke Batam, para PMI tersebut dijemput oleh AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka diinapkan di salah satu home stay yang ada di wilayah Belakang Padang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kepri Hari Ini, 23 November 2021, Waspada Gelombang Tinggi
Masing-masing korban membayar dengan nominal yang berbeda kepada para pelaku. Ada yang Rp 6,5 Juta, ada yang Rp 11 juta dan ada juga yang dibayarkan oleh majikannya dengan cara dipotong gaji selama 4 bulan.
Hasil penyelidikan, pelaku RM mengaku sudah membawa calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per orang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Adu Domba Digital Borneo: Sisi Lain Hoaks Hubungan RI-Malaysia
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang