SuaraBatam.id - Persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022 disebut sebagai yang terendah sejak 2016.
Hal itu disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Winata Wira.
"Gubernur Kepri Ansar Ahmad dua hari lalu menetapkan besaran UMP Kepri 2022 sebesar Rp3.050.172, hanya naik 1,49 persen dibanding setahun sebelumnya," kata dia dikutip dari Antara, Senin (21/11/2021).
Menurut Wira, penetapan UMP 2022, lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu selambat-lambatnya pada Ahad (21/11).
UMP Kepri 2022 merupakan yang pertama kali ditetapkan sejak pemerintahan Kepri di bawah Gubernur Kepri saat ini Ansar Ahmad.
Hal itu disebabkan pada 2021 tidak terjadi perubahan kenaikan UMP yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perubahan kenaikan persentase UMP Kepri 2022 ini merupakan yang terendah sejak lima tahun terakhir.
"Tidak heran, timbul pro kontra terutama dari kalangan buruh itu sendiri," ucap Wira.
Kenaikan persentase UMP 2022, menurut dia, masih lebih baik daripada 2021 yang sama sekali tidak ada perubahan. Penetapan UMP tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tidak lain merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Ditegaskan dalam peraturan itu bahwa kebijakan penetapan upah minimum berdasarkan pada kondisi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan dari kinerja makro ekonomi yang telah dicapai oleh Provinsi Kepri, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai indikator dari kondisi ketenagakerjaan.
"Tidak dimungkiri penetapan UMP Kepri 2022 seperti tahun-tahun sebelumnya tidak disambut dengan serta merta oleh kalangan buruh," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, hal ini tidak perlu "dibingkai" sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak, karena acuannya adalah makro ekonomi satu tahun terakhir sehingga tentu tidak bisa dilepaskan dari dampak kondisi pandemi itu, termasuk tingkat pengangguran terbuka di Kepri yang masih paling tinggi di antara keseluruhan daerah provinsi di Indonesia.
"Selain itu, penyesuaian upah minimum provinsi juga tidak terlepas dari peranan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya sudah terwakili unsur pengusaha, buruh, dan perwakilan dari elemen lainnya," jelasnya.
Wira juga turut menanggapi pro kontra dan penolakan terhadap penetapan upah minimum sebagai bukanlah hal yang baru dan tidak perlu dianggap aneh.
“Biasa dalam ekonomi itu terjadi dikotomi nanti juga dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif,” kata Wira.
Berita Terkait
-
Buruh Ancam Demo Merespon UMP Jatim 2022 Hanya Naik 1,22 Persen
-
UMP Bali Naik Rp 22 Ribu, Kadisnaker : Lumayan Kenaikannya
-
Tetapkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935, Anies Gagas 7 Program untuk Buruh
-
Minta UMP Naik 10 Persen Cuma Dikabulkan 1,72 Persen, Buruh Kecewa pada Ridwan Kamil
-
UMP Jabar Cuma Naik Rp 31 Ribu, Apindo Persilahkan Buruh Demo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar