SuaraBatam.id - Persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022 disebut sebagai yang terendah sejak 2016.
Hal itu disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Winata Wira.
"Gubernur Kepri Ansar Ahmad dua hari lalu menetapkan besaran UMP Kepri 2022 sebesar Rp3.050.172, hanya naik 1,49 persen dibanding setahun sebelumnya," kata dia dikutip dari Antara, Senin (21/11/2021).
Menurut Wira, penetapan UMP 2022, lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu selambat-lambatnya pada Ahad (21/11).
UMP Kepri 2022 merupakan yang pertama kali ditetapkan sejak pemerintahan Kepri di bawah Gubernur Kepri saat ini Ansar Ahmad.
Hal itu disebabkan pada 2021 tidak terjadi perubahan kenaikan UMP yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perubahan kenaikan persentase UMP Kepri 2022 ini merupakan yang terendah sejak lima tahun terakhir.
"Tidak heran, timbul pro kontra terutama dari kalangan buruh itu sendiri," ucap Wira.
Kenaikan persentase UMP 2022, menurut dia, masih lebih baik daripada 2021 yang sama sekali tidak ada perubahan. Penetapan UMP tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tidak lain merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Ditegaskan dalam peraturan itu bahwa kebijakan penetapan upah minimum berdasarkan pada kondisi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan dari kinerja makro ekonomi yang telah dicapai oleh Provinsi Kepri, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai indikator dari kondisi ketenagakerjaan.
"Tidak dimungkiri penetapan UMP Kepri 2022 seperti tahun-tahun sebelumnya tidak disambut dengan serta merta oleh kalangan buruh," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, hal ini tidak perlu "dibingkai" sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak, karena acuannya adalah makro ekonomi satu tahun terakhir sehingga tentu tidak bisa dilepaskan dari dampak kondisi pandemi itu, termasuk tingkat pengangguran terbuka di Kepri yang masih paling tinggi di antara keseluruhan daerah provinsi di Indonesia.
"Selain itu, penyesuaian upah minimum provinsi juga tidak terlepas dari peranan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya sudah terwakili unsur pengusaha, buruh, dan perwakilan dari elemen lainnya," jelasnya.
Wira juga turut menanggapi pro kontra dan penolakan terhadap penetapan upah minimum sebagai bukanlah hal yang baru dan tidak perlu dianggap aneh.
“Biasa dalam ekonomi itu terjadi dikotomi nanti juga dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif,” kata Wira.
Ia berpendapat, penetapan UMP Kepri 2022 ini pastinya tidak terlepas dari sentimen pemulihan ekonomi yang telah digaungkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Upah minimum diketahui berlaku bagi para pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun sehingga upaya pembukaan lapangan kerja melalui pertambahan investasi-investasi baru merupakan implikasi yang diharapkan.
"Saya pikir UMP Kepri 2022 semacam sentimen positif kepada pasar dalam konteks pemulihan ekonomi yang hasilnya itu paling cepat bisa kita lihat pada kuartal tiga tahun berjalan (2022, red.) salah satunya apakah berdampak terhadap penurunan TPT itu sendiri,” ucapnya.
Selain itu, Wira turut menyorot kian melebarnya gap antara ekspektasi buruh dan pengusaha ikut dipicu oleh implementasi UU Cipta Kerja yang menjadi dasar dari penetapan UMP 2022 di seluruh Indonesia.
"Pemerintah sudah 'move on' dengan omnibus law-nya, tapi buruh tentu merasa berhak juga untuk mengadvokasi formula Kebutuhan Hidup Layak yang selama ini telah digunakan,” ujar Wira.
Hal paling penting untuk dipahami, menurut dia, bahwa perhatian terhadap kesejahteraan buruh tentu tidak boleh dikesampingkan namun juga jangan semata-mata dilihat dari besaran upah minimum yang hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Akan tetapi juga mencakup struktur dan skala upah bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib karena jika tidak dipenuhi maka perusahaan harus diberi sanksi.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga tidak dapat berlepas tangan terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakatnya.
“Dapat dikatakan penetapan upah minimum beriringan dengan kenaikan tanggung jawab pemerintah untuk menutupi kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat ditutupi dari upah minimum, seperti halnya stabilitas harga bahan pokok, akses pendidikan dan kesehatan, maupun akses terhadap jaminan dan bantuan sosial,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
-
UMP 2025 DKI Jakarta Dipastikan Naik, Berapa Persentasenya?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra