Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 22 November 2021 | 10:33 WIB
Ilustrasi UMP Kepri. [pexels.com/Ahsanjaya]

SuaraBatam.id - Persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022 disebut sebagai yang terendah sejak 2016.

Hal itu disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Winata Wira.

"Gubernur Kepri Ansar Ahmad dua hari lalu menetapkan besaran UMP Kepri 2022 sebesar Rp3.050.172, hanya naik 1,49 persen dibanding setahun sebelumnya," kata dia dikutip dari Antara, Senin (21/11/2021).

Menurut Wira, penetapan UMP 2022, lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu selambat-lambatnya pada Ahad (21/11).

UMP Kepri 2022 merupakan yang pertama kali ditetapkan sejak pemerintahan Kepri di bawah Gubernur Kepri saat ini Ansar Ahmad.

Hal itu disebabkan pada 2021 tidak terjadi perubahan kenaikan UMP yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perubahan kenaikan persentase UMP Kepri 2022 ini merupakan yang terendah sejak lima tahun terakhir.

"Tidak heran, timbul pro kontra terutama dari kalangan buruh itu sendiri," ucap Wira.

Kenaikan persentase UMP 2022, menurut dia, masih lebih baik daripada 2021 yang sama sekali tidak ada perubahan. Penetapan UMP tidak terlepas dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tidak lain merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Ditegaskan dalam peraturan itu bahwa kebijakan penetapan upah minimum berdasarkan pada kondisi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan dari kinerja makro ekonomi yang telah dicapai oleh Provinsi Kepri, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai indikator dari kondisi ketenagakerjaan.

"Tidak dimungkiri penetapan UMP Kepri 2022 seperti tahun-tahun sebelumnya tidak disambut dengan serta merta oleh kalangan buruh," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, hal ini tidak perlu "dibingkai" sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak, karena acuannya adalah makro ekonomi satu tahun terakhir sehingga tentu tidak bisa dilepaskan dari dampak kondisi pandemi itu, termasuk tingkat pengangguran terbuka di Kepri yang masih paling tinggi di antara keseluruhan daerah provinsi di Indonesia.

"Selain itu, penyesuaian upah minimum provinsi juga tidak terlepas dari peranan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya sudah terwakili unsur pengusaha, buruh, dan perwakilan dari elemen lainnya," jelasnya.

Wira juga turut menanggapi pro kontra dan penolakan terhadap penetapan upah minimum sebagai bukanlah hal yang baru dan tidak perlu dianggap aneh.

“Biasa dalam ekonomi itu terjadi dikotomi nanti juga dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif,” kata Wira.

Ia berpendapat, penetapan UMP Kepri 2022 ini pastinya tidak terlepas dari sentimen pemulihan ekonomi yang telah digaungkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Upah minimum diketahui berlaku bagi para pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun sehingga upaya pembukaan lapangan kerja melalui pertambahan investasi-investasi baru merupakan implikasi yang diharapkan.

"Saya pikir UMP Kepri 2022 semacam sentimen positif kepada pasar dalam konteks pemulihan ekonomi yang hasilnya itu paling cepat bisa kita lihat pada kuartal tiga tahun berjalan (2022, red.) salah satunya apakah berdampak terhadap penurunan TPT itu sendiri,” ucapnya.

Selain itu, Wira turut menyorot kian melebarnya gap antara ekspektasi buruh dan pengusaha ikut dipicu oleh implementasi UU Cipta Kerja yang menjadi dasar dari penetapan UMP 2022 di seluruh Indonesia.

"Pemerintah sudah 'move on' dengan omnibus law-nya, tapi buruh tentu merasa berhak juga untuk mengadvokasi formula Kebutuhan Hidup Layak yang selama ini telah digunakan,” ujar Wira.

Hal paling penting untuk dipahami, menurut dia, bahwa perhatian terhadap kesejahteraan buruh tentu tidak boleh dikesampingkan namun juga jangan semata-mata dilihat dari besaran upah minimum yang hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Akan tetapi juga mencakup struktur dan skala upah bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib karena jika tidak dipenuhi maka perusahaan harus diberi sanksi.

Selain itu, tambah dia, pemerintah juga tidak dapat berlepas tangan terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakatnya.

“Dapat dikatakan penetapan upah minimum beriringan dengan kenaikan tanggung jawab pemerintah untuk menutupi kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat ditutupi dari upah minimum, seperti halnya stabilitas harga bahan pokok, akses pendidikan dan kesehatan, maupun akses terhadap jaminan dan bantuan sosial,” katanya. (Antara)

Load More