SuaraBatam.id - Legenda bulutangkis Indonesia, Verawaty Fajrin meninggal dunia Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 06.58 WIB.
Kabar duka meninggalnya Verawaty Fajrin itu disampaikan Ketua Umum PP PBSI Agung Firman Sampurna dalam keterangan tertulisnya.
"Innaalillaahi wa inna ilaihi rojiun. PBSI dan keluarga besar bulu tangkis Indonesia turut berduka cita atas berpulangnya salah satu pahlawan bulu tangkis Indonesia, Verawaty Fajrin. Almarhumah adalah pemain yang berjasa besar mengangkat prestasi bulu tangkis Indonesia di pentas dunia. Semoga arwahnya diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan " kata Agung dikutip dari Antara, Minggu (21/11/2021).
Verawaty Fajrin menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya mengalami sakit yang cukup lama. Ia berpulang dalam usia 64 tahun setelah sempat menjalani perawatan akibat sakit kanker paru-paru.
Hingga akhir hayatnya, Vera meninggalkan suami Fadjriansyah Bidoein, seorang anak Fidyandini dan dua cucu.
Jenazah Vera akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu siang, diberangkatkan dari rumah duka Kavling DKI Cipayung yang berlokasi di Jalan Durian Blok T 1 No. 23 RT 01 / 08, Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, almarhumah disalatkan di Masjid Al Islam, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Sederet prestasi telah dibukukan Vera semasa membela skuad Merah Putih. Pada tunggal putri, mantan atlet kelahiran Jakarta, 1 Oktober 1957 ini menjuarai Kejuaraan Dunia 1980 di Jakarta. Dia menjadi kampiun usai di final mengalahkan rekannya, Ivana Lie, 11-1, 11-3.
Setahun sebelumnya, bersama Imelda Wigoena, Vera juga merebut juara All England 1979 setelah menekuk Atsuko Tokuda/Mikiko Takada (Jepang) 15-3, 10-15, 15-5. Mereka pun menjadi pasangan ganda putri kedua Indonesia yang sukses di All England setelah Minarni/Retno Kustiyah yang melakukannya pada 1968. Bersama Imelda pula, Vera merebut emas SEA Games Manila 1981.
Bersama Imelda pula, Vera sukses merebut medali emas Asian Games VIII tahun 1978 di Bangkok. Pada babak final, mereka mengalahkan Chiu Yu Fang/Cheng Hui Ming (China). Sebelumnya, mereka juga memenangi titel Denmark Terbuka 1978.
Di luar itu, masih banyak prestasi besar yang dicatat Vera. Bersama Eddy Hartono, Vera sebelumnya juga ikut mengantarkan Indonesia memboyong Piala Sudirman 1989. Mereka menjadi penentu kemenangan tim Garuda 3-2 atas Korea Selatan di final setelah mengatasi Park Joo-bong/Chung Myung-hee 18-13, 15-3. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenal Kanker Paru, Penyakit yang Merenggut Nyawa Legenda Bulutangkis Verawaty Fajrin
-
Verawaty Fadjrin Meninggal karena Kanker Paru-Paru, Kenali Faktor Risikonya!
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Duka Citra Kirana Meninggal Dunia, Benarkah?
-
Inalillahi! Kabar Duka Bupati Lebak, Dikabari Ibunda Meninggal Saat Lantik Ratusan Kades
-
Pecundangi Unggulan Kelima, Leo/Daniel Lewati Babak Pertama Hylo German Open 2021
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia