SuaraBatam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sampai sekarang Badan Anggaran legislatif belum menerima rincian rencana kegiatan atau program untuk tahun 2022, seperti yang ditegaskan Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Jumat lalu.
Hal itu disebabkan DPRD Tanjungpinang baru menyelesaikan rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan wali kota terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
"Kalau nanti setelah kami melakukan pembahasan terhadap rancangan program kegiatan tahun 2022 akan terlihat apakah masih ada atau tidak, wali kota dan wakil wali kota menerima tunjangan TPP. Kalau ada tentu kami menolaknya," tegasnya.
Sementara terkait Peraturan Wali Kota Nomor 56/2019, yang menjadi landasan pembayaran tunjangan TPP untuk wali kota dan wakil wali kota, Weni mengemukakan bahwa permasalahan itu sedang ditangani Kejati Kepri dan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang.
Panitia Angket sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dalam menyelidiki tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota. Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari juga sudah diminta keterangan. (antara)
"Sejak awal saya sudah katakan, bahwa wali kota dan wakil wali kota itu bukan ASN sehingga tidak diperbolehkan menerima tunjangan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir membeberkan data bahwa tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2019. Setiap tahun mengalami kenaikan, meski pendapatan daerah terjun bebas akibat pandemi.
Tahun 2021, dana refocusing dipergunakan untuk tunjangan TPP. Dari Rp36 miliar, sebesar Rp15 miliar dipergunakan untuk tunjangan TPP.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kepri Branding Wonderful Riau Islands dan Promosi Wisata Kota/Kabupaten
"Mata anggaran tunjangan TPP masuk dalam belanja tidak langsung dana refocusing. Tentu itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Nilai TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota setiap bulan ratusan juta rupiah. "Kami menduga wali kota menerima TPP sebesar Rp3,9 miliar," ucapnya.
Ia menegaskan penggunaan dana refocusing seharusnya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk tunjangan TPP. "Kita lihat dalam struktur anggaran, tidak ada untuk bantuan sosial," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!
-
Percuma Kali Krukut Ditata Kalau Warga Masih Buang Sampah ke Sungai
-
Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk
-
DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!
-
Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta
-
Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar
-
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Warga Natuna Dikabarkan Tewas Kena Serangan Drone
-
Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita
-
2 Tewas dalam Bentrok di Setokok Batam, Polisi Didesak Usut Dalang Kerusuhan