SuaraBatam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sampai sekarang Badan Anggaran legislatif belum menerima rincian rencana kegiatan atau program untuk tahun 2022, seperti yang ditegaskan Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Jumat lalu.
Hal itu disebabkan DPRD Tanjungpinang baru menyelesaikan rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan wali kota terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
"Kalau nanti setelah kami melakukan pembahasan terhadap rancangan program kegiatan tahun 2022 akan terlihat apakah masih ada atau tidak, wali kota dan wakil wali kota menerima tunjangan TPP. Kalau ada tentu kami menolaknya," tegasnya.
Sementara terkait Peraturan Wali Kota Nomor 56/2019, yang menjadi landasan pembayaran tunjangan TPP untuk wali kota dan wakil wali kota, Weni mengemukakan bahwa permasalahan itu sedang ditangani Kejati Kepri dan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang.
Panitia Angket sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dalam menyelidiki tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota. Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari juga sudah diminta keterangan. (antara)
"Sejak awal saya sudah katakan, bahwa wali kota dan wakil wali kota itu bukan ASN sehingga tidak diperbolehkan menerima tunjangan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir membeberkan data bahwa tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2019. Setiap tahun mengalami kenaikan, meski pendapatan daerah terjun bebas akibat pandemi.
Tahun 2021, dana refocusing dipergunakan untuk tunjangan TPP. Dari Rp36 miliar, sebesar Rp15 miliar dipergunakan untuk tunjangan TPP.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kepri Branding Wonderful Riau Islands dan Promosi Wisata Kota/Kabupaten
"Mata anggaran tunjangan TPP masuk dalam belanja tidak langsung dana refocusing. Tentu itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Nilai TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota setiap bulan ratusan juta rupiah. "Kami menduga wali kota menerima TPP sebesar Rp3,9 miliar," ucapnya.
Ia menegaskan penggunaan dana refocusing seharusnya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk tunjangan TPP. "Kita lihat dalam struktur anggaran, tidak ada untuk bantuan sosial," katanya.
Berita Terkait
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK
-
Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia