SuaraBatam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menolak pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sampai sekarang Badan Anggaran legislatif belum menerima rincian rencana kegiatan atau program untuk tahun 2022, seperti yang ditegaskan Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Jumat lalu.
Hal itu disebabkan DPRD Tanjungpinang baru menyelesaikan rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan wali kota terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
"Kalau nanti setelah kami melakukan pembahasan terhadap rancangan program kegiatan tahun 2022 akan terlihat apakah masih ada atau tidak, wali kota dan wakil wali kota menerima tunjangan TPP. Kalau ada tentu kami menolaknya," tegasnya.
Sementara terkait Peraturan Wali Kota Nomor 56/2019, yang menjadi landasan pembayaran tunjangan TPP untuk wali kota dan wakil wali kota, Weni mengemukakan bahwa permasalahan itu sedang ditangani Kejati Kepri dan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang.
Panitia Angket sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dalam menyelidiki tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota. Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari juga sudah diminta keterangan. (antara)
"Sejak awal saya sudah katakan, bahwa wali kota dan wakil wali kota itu bukan ASN sehingga tidak diperbolehkan menerima tunjangan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir membeberkan data bahwa tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2019. Setiap tahun mengalami kenaikan, meski pendapatan daerah terjun bebas akibat pandemi.
Tahun 2021, dana refocusing dipergunakan untuk tunjangan TPP. Dari Rp36 miliar, sebesar Rp15 miliar dipergunakan untuk tunjangan TPP.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kepri Branding Wonderful Riau Islands dan Promosi Wisata Kota/Kabupaten
"Mata anggaran tunjangan TPP masuk dalam belanja tidak langsung dana refocusing. Tentu itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Nilai TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota setiap bulan ratusan juta rupiah. "Kami menduga wali kota menerima TPP sebesar Rp3,9 miliar," ucapnya.
Ia menegaskan penggunaan dana refocusing seharusnya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk tunjangan TPP. "Kita lihat dalam struktur anggaran, tidak ada untuk bantuan sosial," katanya.
Berita Terkait
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Peta Dukungan Pilkada Lewat DPRD di Senayan, Siapa Ingin Ganti Suara Rakyat?
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar