SuaraBatam.id - Sebanyak 3 Pelaku kasus pencurian kayu di Bintan, Kepulauan Riau, berstatus buron, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka masih memiliki masa tahanan 1 bulan lagi namun keberadaan mereka tidak diketahui. Namun, wajah ketiga DPO itu telah tersebar luas di media sosial (medsos).
Dikutip dari Batamnews, DPO tersebut adalah Muhammad Alif (22) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian, Junaidi (31) asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.
Terakhir yakni, Robianto (28) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Namun satu dari mereka menyerahkan diri ke Kejari Bintan. Sementara dua DPO lagi belum diketahui keberadaannya sehingga jaksa masih melakukan pencarian.
"Kita sarankan agar dua orang lagi menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari Bintan. Jika tidak kita akan lakukan upaya jemput paksa," katanya.
Sementara, salah satu DPO yang menyerahkan diri, Muhammad Alif mengakui ingin menyerahkan diri. Apalagi wajahnya sudah viral di media sosial (medsos) sebagai DPO Kejari Bintan.
"Saya dapat kabar dari kakak kalau foto saya viral di medsos. Makanya saya langsung menyerahkan diri," sebutnya.
Dia tidak berniat untuk bersembunyi apalagi kabur sehingga masih berada di Pulau Bintan. Hal itu dilakukannya karena memang dia tidak merasa bersalah.
Baca Juga: Lagoi Bintan Siap Terima Wisman, Sediakan Alat Contact Tracking QR Code
"Saya sudah jalani hukuman 4 bulan. Lalu dinyatakan bebas namun ada tambahan masa tahanan lagi. Makanya saya serahkan diri untuk jalani sisa hukuman itu," ucapnya.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, sebenarnya ketiga orang itu adalah terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu di Kabupaten Bintan. Kemudian dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang karena sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan.
"Mereka divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 4 bulan juga. Jadi mereka bebas," ujar I Wayan, Jumat (19/11/2021).
Mendengar putusan itu, Kejari Bintan melakukan banding ke Makamah Agung (MA). Lalu diputuskan jika ketiganya bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan.
"Jadi ditingkat kasasi menang kita. Sehingga tiga terdakwa itu harus menjalani sisa masa tahanan lagi selama sebulan," jelasnya.
Maka pihaknya langsung eksekusi putusan dari MA tersebut. Sehingga ketiga terdakwa harus kembali ditahan namun tidak hadir sehingga dimasukkan ke DPO.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Perebutkan Poin UCI, Tour de Bintan 2026 Jadi Pemanasan Atlet Nasional ke Asian Games Nagoya
-
Terpopuler: Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Compact Powder Bagus untuk Usia 40-an
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar