SuaraBatam.id - Sebanyak 3 Pelaku kasus pencurian kayu di Bintan, Kepulauan Riau, berstatus buron, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka masih memiliki masa tahanan 1 bulan lagi namun keberadaan mereka tidak diketahui. Namun, wajah ketiga DPO itu telah tersebar luas di media sosial (medsos).
Dikutip dari Batamnews, DPO tersebut adalah Muhammad Alif (22) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian, Junaidi (31) asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.
Terakhir yakni, Robianto (28) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Namun satu dari mereka menyerahkan diri ke Kejari Bintan. Sementara dua DPO lagi belum diketahui keberadaannya sehingga jaksa masih melakukan pencarian.
"Kita sarankan agar dua orang lagi menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari Bintan. Jika tidak kita akan lakukan upaya jemput paksa," katanya.
Sementara, salah satu DPO yang menyerahkan diri, Muhammad Alif mengakui ingin menyerahkan diri. Apalagi wajahnya sudah viral di media sosial (medsos) sebagai DPO Kejari Bintan.
"Saya dapat kabar dari kakak kalau foto saya viral di medsos. Makanya saya langsung menyerahkan diri," sebutnya.
Dia tidak berniat untuk bersembunyi apalagi kabur sehingga masih berada di Pulau Bintan. Hal itu dilakukannya karena memang dia tidak merasa bersalah.
Baca Juga: Lagoi Bintan Siap Terima Wisman, Sediakan Alat Contact Tracking QR Code
"Saya sudah jalani hukuman 4 bulan. Lalu dinyatakan bebas namun ada tambahan masa tahanan lagi. Makanya saya serahkan diri untuk jalani sisa hukuman itu," ucapnya.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, sebenarnya ketiga orang itu adalah terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu di Kabupaten Bintan. Kemudian dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang karena sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan.
"Mereka divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 4 bulan juga. Jadi mereka bebas," ujar I Wayan, Jumat (19/11/2021).
Mendengar putusan itu, Kejari Bintan melakukan banding ke Makamah Agung (MA). Lalu diputuskan jika ketiganya bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan.
"Jadi ditingkat kasasi menang kita. Sehingga tiga terdakwa itu harus menjalani sisa masa tahanan lagi selama sebulan," jelasnya.
Maka pihaknya langsung eksekusi putusan dari MA tersebut. Sehingga ketiga terdakwa harus kembali ditahan namun tidak hadir sehingga dimasukkan ke DPO.
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan
-
Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak