SuaraBatam.id - Sebanyak 3 Pelaku kasus pencurian kayu di Bintan, Kepulauan Riau, berstatus buron, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka masih memiliki masa tahanan 1 bulan lagi namun keberadaan mereka tidak diketahui. Namun, wajah ketiga DPO itu telah tersebar luas di media sosial (medsos).
Dikutip dari Batamnews, DPO tersebut adalah Muhammad Alif (22) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian, Junaidi (31) asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.
Terakhir yakni, Robianto (28) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Namun satu dari mereka menyerahkan diri ke Kejari Bintan. Sementara dua DPO lagi belum diketahui keberadaannya sehingga jaksa masih melakukan pencarian.
"Kita sarankan agar dua orang lagi menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari Bintan. Jika tidak kita akan lakukan upaya jemput paksa," katanya.
Sementara, salah satu DPO yang menyerahkan diri, Muhammad Alif mengakui ingin menyerahkan diri. Apalagi wajahnya sudah viral di media sosial (medsos) sebagai DPO Kejari Bintan.
"Saya dapat kabar dari kakak kalau foto saya viral di medsos. Makanya saya langsung menyerahkan diri," sebutnya.
Dia tidak berniat untuk bersembunyi apalagi kabur sehingga masih berada di Pulau Bintan. Hal itu dilakukannya karena memang dia tidak merasa bersalah.
Baca Juga: Lagoi Bintan Siap Terima Wisman, Sediakan Alat Contact Tracking QR Code
"Saya sudah jalani hukuman 4 bulan. Lalu dinyatakan bebas namun ada tambahan masa tahanan lagi. Makanya saya serahkan diri untuk jalani sisa hukuman itu," ucapnya.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, sebenarnya ketiga orang itu adalah terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu di Kabupaten Bintan. Kemudian dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang karena sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan.
"Mereka divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 4 bulan juga. Jadi mereka bebas," ujar I Wayan, Jumat (19/11/2021).
Mendengar putusan itu, Kejari Bintan melakukan banding ke Makamah Agung (MA). Lalu diputuskan jika ketiganya bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan.
"Jadi ditingkat kasasi menang kita. Sehingga tiga terdakwa itu harus menjalani sisa masa tahanan lagi selama sebulan," jelasnya.
Maka pihaknya langsung eksekusi putusan dari MA tersebut. Sehingga ketiga terdakwa harus kembali ditahan namun tidak hadir sehingga dimasukkan ke DPO.
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam