Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 20 November 2021 | 09:50 WIB
Salah satu DPO Kejari Bintan menyerahkan diri (Foto:ist)

SuaraBatam.id - Sebanyak 3 Pelaku kasus pencurian kayu di Bintan, Kepulauan Riau, berstatus buron, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka masih memiliki masa tahanan 1 bulan lagi namun keberadaan mereka tidak diketahui. Namun, wajah ketiga DPO itu telah tersebar luas di media sosial (medsos).

Dikutip dari Batamnews, DPO tersebut adalah Muhammad Alif (22) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian, Junaidi (31) asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong.

Terakhir yakni, Robianto (28) asal Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Baca Juga: Lagoi Bintan Siap Terima Wisman, Sediakan Alat Contact Tracking QR Code

Namun satu dari mereka menyerahkan diri ke Kejari Bintan. Sementara dua DPO lagi belum diketahui keberadaannya sehingga jaksa masih melakukan pencarian.

"Kita sarankan agar dua orang lagi menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari Bintan. Jika tidak kita akan lakukan upaya jemput paksa," katanya.

Sementara, salah satu DPO yang menyerahkan diri, Muhammad Alif mengakui ingin menyerahkan diri. Apalagi wajahnya sudah viral di media sosial (medsos) sebagai DPO Kejari Bintan.

"Saya dapat kabar dari kakak kalau foto saya viral di medsos. Makanya saya langsung menyerahkan diri," sebutnya.

Dia tidak berniat untuk bersembunyi apalagi kabur sehingga masih berada di Pulau Bintan. Hal itu dilakukannya karena memang dia tidak merasa bersalah.

Baca Juga: Sebanyak 30 Guru SD Akan Gantikan Kepsek yang Pensiun di Bintan

"Saya sudah jalani hukuman 4 bulan. Lalu dinyatakan bebas namun ada tambahan masa tahanan lagi. Makanya saya serahkan diri untuk jalani sisa hukuman itu," ucapnya.


Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, sebenarnya ketiga orang itu adalah terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu di Kabupaten Bintan. Kemudian dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang karena sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan.

"Mereka divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan 4 bulan juga. Jadi mereka bebas," ujar I Wayan, Jumat (19/11/2021).

Mendengar putusan itu, Kejari Bintan melakukan banding ke Makamah Agung (MA). Lalu diputuskan jika ketiganya bersalah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan.

"Jadi ditingkat kasasi menang kita. Sehingga tiga terdakwa itu harus menjalani sisa masa tahanan lagi selama sebulan," jelasnya.

Maka pihaknya langsung eksekusi putusan dari MA tersebut. Sehingga ketiga terdakwa harus kembali ditahan namun tidak hadir sehingga dimasukkan ke DPO.

Load More